Izin Wisata, Pekerja asal Cina Ditangkap

PT Hongxin Algae International Selundupkan WNA

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Liu Mingxi, Warga Negara Asing (WNA) asal Cina ditangkap petugas Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya. Pria 49 tahun ini diamankan karena dokumen paspor dan status izin wisata untuk tinggal di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya Romi Yudianto mengatakan, penangapan dilakukan adanya warga Cina bernama Liu Mingxi sebagai teknisi di pergudangan Margomulyo Surabaya atas sponsor PT Hongxin Algae International.

Baca Juga: Kayu Ilegal Tangkapan TNI AL Diserahkan Gakkum Jabalnusra

“Laporan tersebut langsung di tindaklanjuti, saat kami kroscek ternyata benar, sehingga kami tangkap,” tegas Romi dihadapan awak media, Senin (10/9/2018).

Romi menambahkan, setelah diperiksa, pihaknya mendapati kelengkapan yang digunakan adalah paspor wisata dan izin tinggalnya telah habis. Liu Mingxi sendiri, dianggap pihak imigrasi melanggar Pasal 122 (a) UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Tidak menutup kemungkinan Liu Mingxi akan di deportasi ke negaranya,” tambahnya.

Baca Juga: Pekerja Migran Pasuruan Ilegal ke Malaysia Ditarif Rp11 Juta

Untuk diketahui, mulai Januari hingga September 2018, Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya, melakukan penindakan sekitar 53 Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai negara.

Ke 53 WNA tersebut berasal dari Cina sebanyak 41 orang, India 4 orang, Malaysia 2 orang, Taiwan 2 orang, Amerika Serikat 2 orang, Bangladesh dan Belanda masing- masing 1 orang.

Baca Juga: Gudang Sianida Ilegal Disimpan di Pasuruan dan Surabaya

Dari catatan yang ada, PT Hongxin Algae International juga pernah menyelundupkan warga Cina di Situbondo, Selasa (10/1/2017). Saat itu yang tertangkap Cai Liandui (42) dan Liu Yangwei (22). Modusnya sama, yaitu keduanya tidak bisa menunjukkan dokumen, namun hanya bisa menunjukkan paspor kunjungan wisata. (Tio)

Berita Terbaru