Potretkota.com - Meski memiliki izin, pemasangan tiang dan kabel wifi semrawut atau ruwet telah disorot Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pasuruan. Patut diduga perusahaan penyedia hanya sekedar izin tanpa peduli keluhan warga terdampak.
Ketua Komisi 2 DPRD Kota Pasuruan, Bahrudien Akbar Wahyudi, S.E., M.M menyampaikan, perusahaan penyedia wifi pernah dipanggil melalui hearing bersama Dinas PU dan Perizinan Kota Pasuruan pertengahan tahun 2025 lalu.
Baca Juga: 55 Pejabat Dimutasi Wali Kota Pasuruan
Diantaranya, PT Telkom, PT Icom Net (PLN), PT. Eka mas (My Republik), PT Mega Akses Persada (Fiberstar), PT Garuda Lintas Cakrawala (Dasarata), PT Cubiespot Pilar Data Nusantara (Infly), PT Supra Primatama Nusantara (Biznet), PT Naraya Telekomunikasi (Naratel), PT iForte Solusi Infotek (iForte), PT Link Net Tbk, PT Kembang Jaya Tech (Comtelindo) dan PT Trans Indonesia Superkoridor.
"Ada 13 perusahaan provider yang sudah memiliki izin serta menyebabkan Kota Pasuruan darurat kabel dan tiang wifi jadi semrawut," kata Bahrudien baru-baru ini.
Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Kota Pasuruan. Muhammad Munif pun menyatakan, perusahaan penyedia wifi harusnya taat peraturan yang berlaku. Aturan dimaksud yaitu, Undang-Undang No 2 Tahun 2022 dan Perubahan Kedua atas UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan. “Ini adalah aturan tertinggi yang mengatur bagian-bagian jalan,” jelasnya.
Baca Juga: DPRD Kota Pasuruan Menyoal Reklame Rokok di Sekitar Sekolah
“Kalau Undang-Undang No 6 Tahun 2023, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. mengatur penyederhanaan perizinan berusaha terkait infrastruktur,” tambahnya.
Termasuk Peraturan Pemerintah (PP) No 34 Tahun 2006 tentang Jalan yang mengatur secara spesifik dimensi Rumija, larangan penggunaan yang mengganggu fungsi jalan, dan kewajiban izin. Juga Peraturan Menteri PUPR No 20/PRT/M/2010.
"Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan, ini adalah panduan teknis utama untuk mengajukan izin utilitas, iklan, atau akses jalan masuk," imbuh Munif.
Baca Juga: AKBP Davis Busin Siswara Tinggalkan Polres Pasuruan Kota Gunakan Jaket Ojol
Munif juga membeberkan Peraturan Menteri PUPR No 5 Tahun 2023 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Perencanaan Teknis Jalan yang mengatur standar ruang dan fisik jalan terbaru.
"Poin Penting dalam Hukum Rumija (Ruang Milik Jalan), status lahan Rumija adalah aset negara atau daerah. Segala bentuk pemanfaatan oleh pihak ketiga wajib memiliki izin. dan jika tidak memiliki izin bisa dikenakan sanksi denda atau pidana," pungkasnya Munif. (dyt)
Editor : Redaksi