Potretkota.com – Dugaan kasus membawa lari anak di bawah umur yang menjerat Ketua INKAI (Institut Karate-Do Indonesia) cabang Surabaya berinisial Ganda Hadi Wijaya menguak persoalan serius terkait perlindungan anak dan penyalahgunaan relasi kuasa di lingkungan pendidikan nonformal.
Informasi yang dihimpun Potretkota.com menyebutkan, Ganda diduga diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Jumat, 2 Januari 2026. Penangkapan dilakukan di kawasan Ciputra World Surabaya, salah satu pusat perbelanjaan di wilayah Surabaya Barat.
Baca Juga: Belum Ada Respons Penyidik, Kuasa Hukum Ganda Hadi Siap Tempuh Praperadilan
Korban berinisial CA diketahui merupakan murid Ganda sendiri di perguruan karate yang dipimpinnya. CA masih berusia 16 tahun saat pertama kali berkenalan dengan Ganda sekitar dua tahun lalu, ketika mendaftar sebagai siswa bela diri.
Dalam relasi tersebut, Ganda menempati posisi dominan sebagai guru sekaligus pimpinan organisasi. Seiring berjalannya waktu, pendekatan personal diduga dilakukan secara intens. Sejumlah sumber menyebut, CA tidak mampu menolak bujuk rayu Ganda yang disertai janji materi, mulai dari pembelian barang berharga, pembiayaan indekos, hingga pendidikan.
Baca Juga: Alasan Kemanusiaan, Kuasa Hukum Guru Karate Cabul Mengajukan Penangguhan Penahanan Polisi
Pola pendekatan tersebut menguatkan dugaan adanya manipulasi psikologis dan ketergantungan ekonomi, yang kerap menjadi indikator eksploitasi anak di bawah umur, terutama ketika pelaku memiliki otoritas atas korban.
Hubungan Ganda dan CA disebut berkembang jauh melampaui batas guru dan murid. Bahkan, beredar informasi bahwa Ganda telah menikahi CA secara sirri, meski secara hukum CA masih tergolong anak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ganda Sebut Perkara 'Suka Sama Suka', Bantah Tuduhan Cabul
Kasus ini berpotensi melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya terkait larangan membawa, membujuk, atau memanfaatkan anak dengan memanfaatkan relasi kuasa dan ketergantungan korban.
Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina menegaskan bahwa belum ada penangkapan terhadap Ganda atas dugaan tindak pidana tentang perlindungan anak. Saat ini kepolisian sedang berupaya melakukan mediasi sesuai permintaan GHW. “Belum ada penangkapan, masih mediasi sesuai permintaan terlapor,” tegasnya. (ASB)
Editor : Redaksi