Potretkota.com – Dugaan kasus membawa lari anak di bawah umur yang menyeret nama Ketua INKAI (Institut Karate-Do Indonesia) Surabaya nonaktif, Ganda Hadi Wijaya, kembali menyorot lemahnya pengawasan relasi guru dan murid di lingkungan pendidikan nonformal. Kasus ini tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran pidana, tetapi juga menyingkap potensi penyalahgunaan relasi kuasa dalam pembinaan prestasi bela diri.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ganda Hadi Wijaya diduga diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Jumat, 2 Januari 2026, di kawasan Ciputra World Surabaya. Korban berinisial CA disebut masih berusia 16 tahun saat menjalin relasi dengan Ganda, yang kala itu berstatus sebagai guru sekaligus pimpinan perguruan karate.
Baca Juga: Belum Ada Respons Penyidik, Kuasa Hukum Ganda Hadi Siap Tempuh Praperadilan
Dalam relasi tersebut, Ganda menempati posisi dominan. Sejumlah sumber menyebut adanya pendekatan personal intens disertai janji pemenuhan kebutuhan materi, mulai dari pembelian barang berharga, pembiayaan tempat tinggal, hingga pendidikan. Pola ini mengarah pada dugaan manipulasi psikologis dan ketergantungan ekonomi korban.
Secara hukum, kondisi tersebut beririsan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 76D dan 76E melarang setiap orang melakukan bujuk rayu, tipu muslihat, atau eksploitasi terhadap anak, terlebih dengan memanfaatkan relasi kuasa. Ancaman pidana atas pelanggaran ini diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 82 dengan hukuman penjara hingga 15 tahun. Selain itu, dugaan membawa lari anak juga dapat dikaitkan dengan Pasal 332 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menanggapi kasus tersebut, Ketua Pengprov INKAI Jawa Timur, Suyanto Kasdi, menegaskan bahwa peristiwa yang menyeret Ganda Hadi Wijaya berada di luar pengawasan dan tanggung jawab organisasi. “Saya sangat terpukul. Tapi ini di luar nalar dan di luar kewenangan kami. Hubungan itu bersifat pribadi dan terjadi di luar konteks organisasi,” kata Suyanto.
Ia menegaskan bahwa karate pada prinsipnya adalah pendidikan karakter. “Ada sumpah karate yang sangat sakral. Menjaga kepribadian, kejujuran, penguasaan diri, dan sopan santun. Kalau memang benar terjadi, itu sudah melenceng jauh dari nilai-nilai karate,” ujarnya.
Suyanto juga mengungkapkan bahwa secara organisasi, Ganda telah dinonaktifkan sebelum kasus ini mencuat. “Yang bersangkutan sudah mengundurkan diri sebagai Ketua INKAI Surabaya pada 29 November 2025. Ada surat pernyataan tertulis dari Saudara Ganda,” ungkapnya.
Pemakzulan tersebut, lanjut Suyanto, dipicu mosi tidak percaya terkait dugaan ketidakcakapan memimpin organisasi, dugaan penyelewengan dana, serta pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Baca Juga: Alasan Kemanusiaan, Kuasa Hukum Guru Karate Cabul Mengajukan Penangguhan Penahanan Polisi
Konfirmasi senada disampaikan Wakil Ketua sekaligus Pelaksana Tugas (PLT) Ketua INKAI Surabaya, Muhaiyang Amril Triosiratak. Ia menegaskan bahwa kasus yang mencuat awal Januari 2026 ini, sama sekali tidak berkaitan dengan jabatan Ganda di organisasi.
“Permasalahan ini muncul Januari, sementara Ganda sudah kami lengserkan sejak November melalui mosi tidak percaya. Jadi ini murni persoalan pribadi. Ini oknum,” tegas Muhaiyang.
Ia juga meminta media dan publik tidak lagi menyebut Ganda sebagai Ketua INKAI Surabaya. “Saya mohon rekan-rekan wartawan tidak mempercayai pemberitaan yang menyebut dia masih menjabat. Permasalahan asusila ini sangat berat,” ujarnya.
Muhaiyang mengungkapkan, sebelum kasus hukum mencuat, Ganda juga menghadapi persoalan internal organisasi, termasuk dugaan penggelapan dana. “Di internal kami, yang bersangkutan menggelapkan uang sekitar Rp67 juta. Peruntukannya tidak jelas. Dia berjanji melunasi di Desember, tapi janjinya meleset,” ungkapnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ganda Sebut Perkara 'Suka Sama Suka', Bantah Tuduhan Cabul
Pasca kasus tersebut, INKAI Surabaya berjanji melakukan pembenahan internal. “Kami akan mengumpulkan seluruh pelatih dan memberikan batasan tegas antara pelatih dan murid, juga dengan orang tua. Pengawasan harus diperketat agar tidak keluar dari jalur,” kata Muhaiyang.
Ia menambahkan, klub dan ranting tempat Ganda bernaung tetap berjalan di bawah pengawasan ketat. “Orang tua dan pelatih sudah kami kumpulkan. Latihan tetap berjalan dan kami monitor terus,” ujarnya.
Muhaiyang menegaskan pihaknya akan menunggu hasil koordinasi dan surat resmi ke Pengprov INKAI Jawa Timur dan PP INKAI pusat. “Terus terang kami malu dengan peristiwa ini. Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran agar tidak terulang, baik di Surabaya maupun secara nasional,” tuturnya.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya penegakan Undang-Undang Perlindungan Anak serta pengawasan ketat relasi kuasa di lembaga pendidikan nonformal, agar pembinaan prestasi tidak dijadikan kedok untuk melakukan pelanggaran terhadap hak dan keselamatan anak. (ASB)
Editor : Redaksi