Potretkota.com - Penangkapan terhadap Ganda Hadi Wijaya, seorang guru karate yang diduga membawa lari muridnya berinisial CA, masih menjadi sorotan. Fakta terbaru, Ganda sendiri rupanya telah dimakzulkan dari institut karate, bahkan Ganda telah membuat pernyataan pengunduran diri dari organisasi pada tanggal 29 November 2025 lalu.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi membeberkan proses penangkapan. Sebelumnya, Rina mengatakan bahwa belum ada penangkapan. Hal tersebut belum terungkap sepenuhnya karena kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya. Terlebih, Ganda meminta untuk mediasi.
Baca Juga: Belum Ada Respons Penyidik, Kuasa Hukum Ganda Hadi Siap Tempuh Praperadilan
"Namun setelah petugas menemukan adanya dugaan kuat perbuatan melawan hukum, maka yang bersangkutan ditahan dan diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya. Dugaan kuat itu sendiri menyangkut tindak pidana kekerasan seksual yang tidak bisa ditolerir," ujar Rina, Rabu, (07/01/2026).
Lebih lanjut, Rina menegaskan, kasus ini masih dalam proses penyidikan oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya. Petugas juga masih akan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung lainnya. Rina juga menambahkan, informasi terhadap dugaan kasus cidera relasi guru-murid akan disampaikan lebih lanjut saat proses penyidikan telah rampung.
Baca Juga: Alasan Kemanusiaan, Kuasa Hukum Guru Karate Cabul Mengajukan Penangguhan Penahanan Polisi
"Jadi perlu kami tegaskan, proses hukum masih berjalan. Biarkan petugas bekerja terlebih dahulu mengungkap kasus ini. Jika semua sudah terkuak, kami pasti akan menyampaikan perkembangannya seperti apa. Apalagi ini menyangkut persoalan asusila, sehingga dibutuhkan kehati-hatian dalam menyikapinya," tandas Rina.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ganda Hadi Wijaya diamankan polisi pada Jumat, 2 Januari 2026, di kawasan Ciputra World Surabaya, Surabaya Barat. Korban berinisial CA diketahui merupakan muridnya sendiri di perguruan karate. CA masih berusia 16 tahun saat awal berkenalan dengan terlapor.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ganda Sebut Perkara 'Suka Sama Suka', Bantah Tuduhan Cabul
Relasi kuasa guru–murid yang timpang ini diduga dimanfaatkan melalui pendekatan personal intens disertai janji dan pemberian materi, mulai dari pembelian barang berharga, pembiayaan tempat tinggal, hingga pendidikan. Pola tersebut menguatkan dugaan eksploitasi relasi kuasa dan manipulasi psikologis terhadap anak.
Hubungan keduanya bahkan disebut melampaui batas profesional. Informasi yang beredar menyebut adanya pernikahan sirri, meski secara hukum CA masih tergolong anak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ASB)
Editor : Redaksi