Cidera Kuasa Relasi Guru-Murid

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Guru Karate, LPA Jatim Minta Aparat Tegas Berikan Efek Jera

avatar Achmad Syaiful Bahri
Pendiri Surabaya Children Crisis Center sekaligus Dewan Pembina Lembaga Perlindungan Anak Jawa Timur, Edward Dewaruci.
Pendiri Surabaya Children Crisis Center sekaligus Dewan Pembina Lembaga Perlindungan Anak Jawa Timur, Edward Dewaruci.

Potretkota.com - Kasus dugaan membawa kabur anak yang menyeret nama mantan pelatih karate, Ganda Hadi Wijaya, kembali menyoroti seriusnya ancaman kekerasan seksual terhadap anak, khususnya ketika pelaku merupakan orang dewasa yang memiliki relasi langsung dengan korban.

Pendiri Surabaya Children Crisis Center sekaligus Dewan Pembina Lembaga Perlindungan Anak Jawa Timur, Edward Dewaruci, menegaskan bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak telah secara jelas mengatur pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual yang memiliki kedekatan atau relasi kuasa dengan anak, seperti orang tua, pengasuh, guru, maupun pelatih.

Baca Juga: Belum Ada Respons Penyidik, Kuasa Hukum Ganda Hadi Siap Tempuh Praperadilan

“Dalam konteks undang-undang, pelaku yang dekat dan berhubungan langsung dengan anak akan dikenakan ancaman pidana lebih berat, bahkan bisa diperberat hingga tiga kali lipat,” kata Dewaruci, Rabu, (07/01/2026).

Dewaruci juga mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak memandang kasus ini sebagai peristiwa tunggal. Menurutnya, kekerasan seksual terhadap anak kerap bersifat fenomena gunung es, di mana satu kasus yang terungkap bisa jadi hanya puncak dari sejumlah peristiwa serupa yang belum dilaporkan. Karena itu, ia menekankan pentingnya ketegasan polisi, jaksa, dan hakim untuk memberikan efek jera maksimal agar kejadian serupa tidak terus berulang.

LPA Jawa Timur mencatat, kekerasan seksual masih menjadi kasus tertinggi yang menimpa anak-anak. Selain itu, Dewaruci menyoroti praktik penyelesaian kasus dengan cara menikahkan korban anak dengan pelaku dewasa, yang menurutnya bertentangan dengan undang-undang. Ia menegaskan bahwa perkawinan dengan anak merupakan bentuk kejahatan, tidak sah secara hukum, dan setiap pihak yang terlibat, termasuk orang tua, aparatur, hingga lembaga terkait, dapat dikenai sanksi pidana.

Baca Juga: Alasan Kemanusiaan, Kuasa Hukum Guru Karate Cabul Mengajukan Penangguhan Penahanan Polisi

Lebih lanjut, Dewaruci menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam penanganan dan pemulihan korban. Ia menyebut, anak korban kekerasan seksual berhak mendapatkan pendampingan hukum, pemulihan psikologis, fisik, dan rehabilitasi sosial dengan pembiayaan dari negara. Bahkan, undang-undang membuka ruang agar pelaku dibebani restitusi untuk menanggung biaya pemulihan korban.

Di tengah meningkatnya jumlah predator seksual yang kini tidak hanya menyasar anak perempuan tetapi juga anak laki-laki, Dewaruci mengajak masyarakat untuk membangun kepedulian kolektif. Menurutnya, perlindungan anak tidak bisa hanya dibebankan kepada keluarga, melainkan menjadi tanggung jawab bersama.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ganda Sebut Perkara 'Suka Sama Suka', Bantah Tuduhan Cabul

“Anakmu juga anakku. Ketika ada anak yang terlantar, tidak sekolah, atau menunjukkan tanda-tanda rentan, masyarakat harus peka dan segera melapor,” tegasnya.

Dewaruci menambahkan, dengan menekankan bahwa sistem perlindungan anak sebenarnya telah tersedia secara regulasi. Tantangannya kini terletak pada keberanian aparat dan birokrasi untuk menegakkan hukum secara tegas, serta membangun budaya masyarakat yang peduli demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi tumbuh kembang anak, khususnya di tengah tantangan era digital saat ini. (ASB)

Berita Terbaru