Kejari Surabaya Terima Pelimpahan 34 Tersangka Pesta Gay di Ngagel

avatar Achmad Syaiful Bahri
Kejari Surabaya Terima Pelimpahan 34 Tersangka Kasus Asusila di Hotel Ngagel, Kamis, (08/01/2026).
Kejari Surabaya Terima Pelimpahan 34 Tersangka Kasus Asusila di Hotel Ngagel, Kamis, (08/01/2026).

Potretkota.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana asusila yang melibatkan 34 orang, dari Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.

Pelimpahan dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026, sebagaimana disampaikan dalam rilis resmi Kejari Surabaya. Para tersangka sebelumnya diamankan dalam sebuah operasi kepolisian di salah satu hotel kawasan Ngagel, Surabaya, pada Oktober 2025 lalu.

Baca Juga: Iwan Nuzuardhi Rotasi Jabat Kasi Pidsus Kejari Surabaya

“Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara (Tahap 2) sebanyak 34 orang tersangka,” terang Kasi Intelijen Putu Arya Wibisana, Kamis, (08/01/2026).

Berdasarkan kronologi singkat yang disampaikan penegak hukum, penangkapan bermula saat personel Satsamapta Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan terhadap dugaan aktivitas seksual sesama jenis di dalam kamar hotel. Dari lokasi, aparat mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat kontrasepsi, telepon genggam, serta perangkat elektronik lainnya.

Baca Juga: Effendi Pudjihartono Komisaris CV Kraton Resto Ditangkap Kejaksaan

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 407 KUHP tentang Pornografi atau Pasal 420 KUHP tentang Pencabulan. Seluruh tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya oleh Jaksa Penuntut Umum, sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan.

Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaan ruang privat menjadi aktivitas yang melanggar norma hukum dan kesusilaan. Pengawasan sosial berbasis lingkungan, peran pengelola penginapan, serta kepedulian warga sekitar dinilai menjadi kunci pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.

Baca Juga: Buron Korupsi Kredit Fiktif Bank Jatim Ditangkap di Bali

Selain itu, aparat penegak hukum mengimbau masyarakat agar tidak abai terhadap indikasi aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing, serta segera melaporkannya melalui jalur resmi. Upaya pencegahan dinilai tidak cukup hanya mengandalkan penindakan, namun juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban dan nilai-nilai hukum yang berlaku. (ASB)

Berita Terbaru