Anggota DPRD Jatim Terpilih Jalani Sidang Korupsi Hibah Kusnadi

avatar potretkota.com
Hasanuddin, Sukar, Wawan Kristiawan dan Jodi Pradana Putra.
Hasanuddin, Sukar, Wawan Kristiawan dan Jodi Pradana Putra.

Potretkota.com - Hasanuddin, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur (DPRD Jatim) periode 2024-2029 terpilih dari dapil Gresik Lamongan, jadi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Jadi Terdakwa, Hasanuddin bukan saat menjabat sebagai anggota DPRD Jatim, melainkan sebagai koordinator pokmas yang diduga sudah memberikan uang kepada (alhamrhum) Kusnadi saat itu Ketua DPRD Jatim, Rp12.085.350.000.

Baca Juga: Nama Korlap Hibah Pokir Kusnadi DPRD Jatim Dibongkar Lagi, Duh!

Tujuan memberi uang secara bertahap, agar Kusnadi memberikan jatah alokasi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2020, 2021 dan 2022, kepada Hasanuddin.

Karena Kusnadi meninggal dunia 16 Desember 2025, Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa berbuat banyak. Pihaknya tidak menutup kemungkinan akan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kusnadi.

“Kusnadi ini kan sebagai saksi penerima dalam perkara ini, karena sudah meninggal dunia, mau tidak mau menyesuaikan,” kata Handry Sulistiawan, Penuntut Umum dari KPK, Senin (12/1/2026).

Baca Juga: Terdakwa Hasanuddin Serahkan Uang ke Sae’an Choir Rp2,5 Miliar

“Nanti akan kami mintakan persetujuan Majelis Hakim untu membacakan BAP Kusnadi,” tambah Handry Sulistiawan.

Dalam persidangan, KPK juga menyebut Drs Sukar, Wawan Kristiawan memberikan uang kepada Kusnadi secara bertahap, seluruhnya berjumlah Rp2.215.000.000. 

Baca Juga: Ganjar Siswo Pramono Tidak Pernah Lapor Gratifikasi ke KPK

Bukan hanya itu, Jodi Pradana Putra juga didakwa memberi uang kepada Kusnadi secara bertahap, total Rp18.610.000.000.

Akibat perbuatannya, Terdakwa dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a Jo Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Hyu)

Berita Terbaru