Rusmin: Zaenal Afif Subeki Menentukan Pokmas

KPK Periksa PNS DPRD Jatim di Pengadilan Tipikor Surabaya

avatar potretkota.com
Mohammad Ali Kuncoro, Zaenal Afif Subeki, Rusmin, Ikmal Putra, Muhibin, Setia Hadi Sucipto, Aryo Dwi Wiratno.
Mohammad Ali Kuncoro, Zaenal Afif Subeki, Rusmin, Ikmal Putra, Muhibin, Setia Hadi Sucipto, Aryo Dwi Wiratno.

Potretkota.com - Mohammad Ali Kuncoro Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur (DPRD Jatim) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (12/1/2026). 

Dalam persidangan, Ali Kuncoro sapaan akrabnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Kediri ini hanya menjelaskan fungsi sekretariat, alur alokasi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) beserta prosedurnya. Alasannya, pria kelahiran Agustus 1977 ini menjabat sebagai Sekretaris DPRD Jatim sejak September 2024 hingga sekarang menggantikan Andik Fajar Cahyono.

Baca Juga: Nama Korlap Hibah Pokir Kusnadi DPRD Jatim Dibongkar Lagi, Duh!

“Hibah Pokir bersumber dari reses dan serapan aspirasi masyarakat lainnya,” kata Ali Kuncoro.

Menurut Ali Kuncoro, Anggota DPRD Jatim dilarang menerima suap karena sudah diatur dalam Peraturan DPRD Jatim Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Jatim, yang mengatur lebih rinci tentang pelaksanaan tugas, wewenang, dan hak DPRD Jatim. “Secara prinsip, dilarang meminta untuk memperkaya diri sendiri. Ini Masih berlaku dan ada penyempurnaan,” ujarnya.

Selain Ali Kuncoro, yang diperiksa KPK yaitu Zaenal Afif Subeki, PNS bagian Kasubag Rapat dan DPRD Jatim yang mengajukan pensiun dini April 2023 lalu. Dalam persidangan, Warga Kecamatan Sambikerep Surabaya ini mengaku, meski bukan kewenangannya ia sangat paham soal pokir Anggota DPRD Jatim.

Sebagai Honorer DPRD Jatim yang diangkat PNS sejak tahun 1996 ini mengaku, sampai tahun 2019-2023, tetap dipercaya oleh Sekwan mengatur pokir Anggota DPRD Jatim. “Kata pak Sekwan, disuruh tetep menghimpun. Saya penghubung anggota dewan dengan eksekutif,” akunya Zaenal Afif Subeki.

“Saya ditunjuk mengurusi pokir. Padahal tidak ada tupoksi (tugas pokok dan fungsi). Saya bertanggung jawab kepada Kabag Persidangan terus ke Sekwan,” tambah Zaenal Afif Subeki.

Tak heran, karena dipercaya Kusnadi, Zaenal Afif Subeki pernah diberi uang Rp40 juta. “Itu uang THRan,” dalihnya, Anggota DPRD Jatim lainnya cuma Rp5-10 juta.

Zaenal Afif Subeki pernah bertemu dengan Jodi Pradana Putra dan Hasanuddin. “Saya ketemu Pak Jodi di DPRD Jatim dua kali, Pak Hasanuddin sekali, setelah ketemu Pak Kusnadi terus mampir ketemu saya,” ungkapnya, tidak mengenal Terdakwa Sukar, Wawan Kristiawan.

Baca Juga: Terdakwa Hasanuddin Serahkan Uang ke Sae’an Choir Rp2,5 Miliar

“Dia (Jodi Pradana Putra dan Hasanuddin) cuma tanya, data Pak Kusnadi apa sudah dimasukkan? Itu saja. Kalau sudah ya sudah, kalau belum ya belum,” terangnya, data dimaksud Zaenal Afif Subeki, yaitu soal pengajuan pokir Kusnadi ke eksekutif. 

Suami Erma Novia Candra Gunawan ini kerap ke Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) Jatim menemui Rusmin, Bagian Sub Bidang Perencanaan Dan Pendanaan. 

“Pernah ada laporan dari Bappeda, lembaga ini sudah pernah dibantu, kegiatan persis. Setelah itu saya sampaikan ke anggota dewan, dan itu direvisi,” bebernya Zaenal Afif Subeki.

Pada tahun 2020-2021, Zaenal Afif Subeki tak pungkiri ada pergeseran jatah hibah secara lisan. “Mekanisme geser, misal saya banyak proposal, saya serahkan ke anggota komisi dan fraksi. Pak Kusnadi pernah geser dikasihkan Mahrus dari PIDP. Sesama anggota banggar juga pernah, saya lupa namanya,” urainya.

Berdasar data KPK, Rekapan Pokir Kusnadi tahun 2020 Rp84 miliar, tahun 2021 Rp124.526.500, tahun 2022.135.184 542, tahun 2023 Rp22 miliar dan tahun 2024 Rp68.272.795.

Baca Juga: Ganjar Siswo Pramono Tidak Pernah Lapor Gratifikasi ke KPK

Sementara, Rusmin bawahan saksi Ikmal Putra tak membantah Zaenal Afif Subeki mondar mandir ke Bappeda Jatim. “Dewan pernah minta anggaran besaran Rp1,9 triliun. Alokasi total saya tidak tau,” ujarnya.

Rusmin menyebut, Zaenal Afif Subeki yang menentukan Pokmas di DPRD Jatim. “Afif sering datang ke Bappeda, minta cek data pokmas ini dan itu. Misal engga boleh 100, Afif bisa menentukan. Pak Afif sering mencocokan data. Misal usulan ada korelasi. Artinya apa kata Pak Afif. Pak Afif yang ingin mengatur aspirastor,” bebernya.

Sebagai ucapan terimakasih, Rusmin hanya mendapat Rp2 juta dari tangan Zaenal Afif Subeki. “Katanya ini ada titipan dari anggota dewan,” singkatnya, Anggota DPRD Jatim pernah minta anggaran sebesar Rp1,9 triliun, untuk 120 orang.

Selain Mohammad Ali Kuncoro, Zaenal Afif Subeki, Rusmin dan Ikmal Putra, KPK juga memeriksa saksi dari Biro Kesra, Muhibin juga Setia Hadi Sucipto termasuk dari PU Bina Marga Aryo Dwi Wiratno. (Hyu)

Berita Terbaru