Potretkota.com - Akibat pengaruh 29 botol minuman keras (miras) jenis vodka dan bir, Muhamat Eko Rahman Hadi diadili. Pemabuk dari Babatan Menganti ini jadi terdakwa lantaran kasus kecelakaan, dengan korban Sulviyandono Setya Aji.
"Terdakwa Muhamat Eko Rahman Hadi didakwa melanggar Pasal 310 Ayat Ayat (3) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan jalan," ujar Jaksa Marsandi di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (17/9/2018).
Baca Juga: Ketua Bawaslu Surabaya Bantah Aniaya Kekasihnya
Sementara, saat sidang Jaksa Marsandi juga menghadirkan Sulviyandono Setya Aji. Korban kepada Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman pun menjelaskan keadaan setelah kecelakaan. "Saya terluka dibahu dan radang patah tulang, selama seminggu tidak bisa bekerja. Terdakwa juga tidak memberikan ganti rugi berobat sama sekali," terangnya, selama berobat menelan biaya hingga Rp 40 juta.
Baca Juga: Gerombolan Mabuk Bawa Sajam Ditangkap
Dalam perkara No 2436/Pid.Sus/2018/PN Sby dijelaskan, dalam kondisi mabuk membawa motor Honda warna hitam Nopol L-3261-WL, terdakwa saat melintas melawan arus dengan kecepatan 60 km/jam, kondisi lampu depan keadaan tidak menyala, menabrak Sulviyandono Setya Aji, yang mengendarai motor Suzuki Nopol W-5931-QD.
Baca Juga: Polsek Sawahan Police Line Rumah Musik Jarak
Akibatnya korban Setya mengalami luka berat, diantaranya luka robek di bibir bawah sekitar 3 centimeter, juga mengalami patah tulang pada rahang. (SA)
Editor : Redaksi