Potretkota.com - Sidang perkara dugaan korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam pelabuhan yang melibatkan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional III dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Rabu (8/4//2026).
Advokat Dr. Murida Isnawati, SH, MH mewakili Terdakwa Hendiek Eko Setiantoro menyampaikan pesan yang dibungkus dalam perlawanan atau eksepsi, utamanya Demi Keadilan The Welfare of The People is The Ultimate Law (Kesejahteraan Rakyat adalah Hukum Tertinggi).
Baca Juga: Perkara Pengerukan Kolam Pelabuhan Berdampak Reputasi dan Kepercayaan Internasional
Dosen hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya ini menilai, surat dakwaan penuntut umum bersifat prematur, tidak memenuhi syarat formil maupun materiil dan harus batal demi hukum.
“Prinsipnya sesuai dengan yang kami sampaikan dalam eksepsi atau perlawanan. Kami menilai dakwaan tidak cermat, tidak lengkap, dan kabur (obscuur libel), sehingga tidak dapat diterima,” kata Murida.
Menurut Murida, dakwaan yang disematkan kepada kliennya, termasuk penerapan Pasal Pasal 603 UU No 1 Tahun 2023 juncto Pasal 3 juncto dinilai tidak tepat. Ia berpendapat bahwa perkara yang menjerat para terdakwa lebih berkaitan dengan aspek administrasi dan perdata, bukan ranah pidana.
“Ini bukan tipikal perkara pidana. Lebih tepat jika dilihat sebagai persoalan administrasi dan perdata, intinya begitu,” tegasnya.
Senada disampaikan Advokat Dr. Sudiman Sidabukke, S.H., CN., M.Hum. Mewakili semua Terdakwa, Sudiman Sidabukke menganggap terdapat sejumlah inkonsistensi dalam dakwaan, terutama terkait tempus (waktu kejadian).
Jaksa disebut menyatakan perbuatan terjadi pada 2022 hingga 2024, namun dalam uraian lain justru mencantumkan peristiwa sejak 2021 bahkan 2019. “Ini menunjukkan dakwaan tidak disusun secara cermat,” jelasnya.
Baca Juga: Sidang Kolam Pelabuhan Tanjung Perak, Dosen: Keahlian Lebih Penting daripada Punya Kapal
Ia juga menyoroti tidak jelasnya pihak yang diuntungkan maupun asal kerugian negara dalam perkara tersebut. Padahal, dalam perkara tindak pidana korupsi, unsur tersebut menjadi bagian penting yang harus diuraikan secara terang.
Terkait kerugian negara, Sudiman merujuk pada kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia menyebut, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, lembaga tersebut memiliki otoritas untuk menentukan ada atau tidaknya kerugian negara.
Selain itu, pihaknya menilai perkara yang diajukan jaksa lebih tepat masuk ranah perdata atau administrasi, karena berawal dari hubungan kontraktual antara Pelindo dan pihak swasta dalam kegiatan pengurukan. “Ada perjanjian, ada perhitungan, sehingga seharusnya ini bukan ranah pidana,” tegasnya.
Sudiman juga mengkritik dasar hukum dakwaan yang dinilai tidak merujuk langsung pada undang-undang, melainkan hanya pada peraturan di bawahnya. Hal tersebut dianggap bertentangan dengan asas legalitas dalam hukum pidana.
Baca Juga: Pelindo TPK Ajak Ratusan Anak Kenal Pelabuhan, Bahaya Narkoba
Atas dasar itu, tim kuasa hukum memohon agar majelis hakim mengabulkan perlawanan atau eksepsi dan menyatakan dakwaan batal demi hukum. Jika dikabulkan, perkara berpotensi tidak dilanjutkan atau jaksa diminta memperbaiki dakwaan.
“Karena itu, sebelum masuk ke pokok perkara, eksepsi ini patut dipertimbangkan terlebih dahulu,” kata Sudiman menambahkan, bahwa pengadilan tipikor tidak memiliki kewenangan absolut untuk mengadili perkara tersebut jika memang terbukti merupakan sengketa perdata atau administrasi.
Adapun enam terdakwa dalam perkara yang didakwa Kejaksaan telah merugikan negara hingga Rp83 miliar, antara lain: dari pihak Pelindo Regional III, meliputi Ardhy Wahyu Basuki selaku Regional Head periode 2021–2024, Hendiek Eko Setiantoro sebagai Division Head Teknik periode 2022–2025, serta Erna Hayu Handayani yang menjabat Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas periode 2022–2025.
Sementara dari PT APBS, terdakwa terdiri atas Firmansyah selaku Direktur Utama periode 2020–2024, Made Yuni Christina sebagai Direktur Komersial periode 2021–2024, serta Dwi Wahyu Setiawan sebagai Manager Operasi periode 2020–2024. (Hyu)
Editor : Redaksi