Jukir Pasar Manukan Gemar Remas Pantat Ibu-ibu

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Ulah Deni warga asal Jalan Jelidro Sambi Kerep Surabaya tidak patut dicontoh. Bagaimana tidak, selain bekerja sebagai juru pakir (jukir) Pasar Manukan Loka Tandes Surabaya, pemuda 30 tahun ini juga gemar meremas pantat perempuan atau ibu-ibu yang sedang belanja.

Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Rety Husin saat jumpa pers mengatakan, pelaku ditangkap setelah dilaporkan warga telah melakukan perbuatan menyimpang dengan meremas pantat sedikitnya 10 ibu rumah tangga saat para korban berbelanja ke pasar. Bahkan, pelaku disebut-sebut juga pernah meremas pantat anak dibawah umur.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ganda Sebut Perkara 'Suka Sama Suka', Bantah Tuduhan Cabul

“Beruntung pelaku tidak dipukuli warga, dan memilih untuk melaporkan kejadian itu ke polisi,” kata Kompol Rety Husin, Jumat (21/9/2018).

Modus pelaku, yakni terlebih lebih dulu memilih perempuan yang disukainya saat belanja di pasar, caranya, usai korban memarkir kendaraan, pelaku kemudian membuntuti korban dari belakang, memepet dan meraba, bahkan kalau sempat meremas pantat korban. “Setelah itu pelaku kembali ke parkiran yang ia jaga,” terang Kompol Rety Husin.

Baca Juga: Pelatih Karate Cabul Minta Penahanan Ditangguhkan

Selain gemar meremas pantat ibu-ibu yang belanja ke pasar, palaku mengaku juga kerap mencuri sejumlah celana dalam bekas.

Dianggap perilaku menyimpang, anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya berencana memeriksakan kejiwaan pelaku.

Baca Juga: Gus Pesantren di Galis Bangkalan Terduga Pelaku Cabul Santriwati Ditetapkan Sebagai Tersangka

Untuk semetara, pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Jar)

Berita Terbaru