Potretkota.com - Langkah dr. H. Asluchul Alif, M.Kes., M.M., M.H.P menuju Tanah Suci tahun ini bukan sekadar perjalanan ibadah biasa. Di balik jabatannya sebagai Wakil Bupati Gresik, tersimpan kisah panjang penantian selama 14 tahun—sebuah perjalanan sunyi yang akhirnya berbuah keberangkatan haji pada 2026.
Bersama sang istri, Alif berangkat bukan melalui jalur istimewa, melainkan sebagai jamaah haji reguler. Ia mengikuti prosedur yang sama seperti ribuan calon jamaah lainnya, yaitu mengantre, menunggu, dan bersabar.
Baca Juga: Kelelahan dan Penyakit Penyerta Jadi Pemicu Tingginya Angka Kematian Jemaah Haji
Cerita ini bermula pada Juli 2012, saat Alif mendaftarkan diri sebagai calon jamaah haji. Waktu terus berjalan, jabatan datang silih berganti, namun nomor antreannya tetap setia menunggu giliran.
Tahun lalu, harapan itu sempat mendekat ketika ia masuk daftar cadangan, namun belum menjadi rezeki. Hingga akhirnya, tahun ini, namanya benar-benar masuk kuota pasti.
Kepala Kantor Kementerian Haji Kabupaten Gresik, H. Lulus, S.E., M.A menjelaskan bahwa Asluchul Alif telah mendaftar haji sejak Juli 2012. “Beliau mendaftar haji reguler sejak Juli 2012. Tahun kemarin sempat masuk cadangan namun belum berangkat. Tahun 2026 ini baru masuk kuota pasti, sehingga total menunggu sekitar 14 tahun,” ujarnya.
Keberangkatan Alif dalam kloter 46 menjadi sorotan, bukan karena fasilitas khusus yang ia terima, tetapi justru karena ketiadaannya. Di tengah statusnya sebagai pejabat publik, ia tetap berdiri sejajar dengan jamaah lain, tanpa perlakuan istimewa.
“Tidak ada perlakuan khusus. Karena beliau berangkat sebagai jamaah reguler, kedudukannya sama dengan jamaah lain,” tambah Lulus.
Baca Juga: PPIH Debarkasi Surabaya Berikan Layanan Khusus bagi Jemaah Lansia dan Pengguna Kursi Roda
Keputusan ini menegaskan bahwa perjalanan spiritual tidak mengenal hierarki jabatan. Di hadapan panggilan ibadah, semua menjadi setara.
Menariknya, keberangkatan ini juga bukan dalam kapasitas sebagai Petugas Haji Daerah (PHD). Alif murni berangkat sebagai jamaah regular, sebuah status yang telah ia miliki jauh sebelum menjabat sebagai Wakil Bupati.
Sebelum berangkat, ia telah mengantongi cuti resmi. Pihak Kementerian Agama hanya memberikan surat keterangan sebagai bagian dari administrasi pengajuan cuti ke Kementerian Dalam Negeri. Selebihnya, proses yang dijalani tetap sama seperti jamaah lainnya.
Baca Juga: Cerita Tenaga Kesehatan Haji RS al-Irsyad Surabaya, dari Keterlambatan Visa Hingga ikut Ibadah
Dijadwalkan berangkat pada 3 Mei dan kembali pada 13 Juni, Alif akan menjalani seluruh rangkaian ibadah haji bersama rombongan kloternya, mulai dari keberangkatan hingga kepulangan.
Untuk diketahui, tahun ini Kabupaten Gresik memberangkatkan total 2.674 jamaah haji yang terbagi dalam delapan kloter. Sebagian besar telah lebih dulu berangkat, sementara sisanya menyusul melalui Asrama Haji. (KF)
Di antara ribuan jamaah itu, kisah Alif menjadi pengingat sederhana: bahwa ibadah adalah tentang kesabaran, keikhlasan, dan perjalanan panjang yang tidak selalu terlihat—bahkan bagi seorang pejabat sekalipun. (KF)
Editor : Redaksi