Potretkota.com - Praktik “pinjam bendera” penyedia dalam pengadaan makanan dan minuman (mamin) di Sosialisasi Raperda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember terungkap dalam persidangan.
Sejumlah nama disebut dalam praktik tersebut, di antaranya Endris Andri Wijaya dari CV Satya Dwi Wijaya, Dedi Yudhistira dari CV Elextra, Novianti Sri Wulandari dari CV Bima Putra, Rio Putra Permata dari CV Permata Sari, serta Sumarto dari CV Rayhan Jaya Abadi.
Baca Juga: Sidang Korupsi DPRD Jember, Ahli Trunojoyo: Audit Kerugian Negara Harus Profesional dan Independen
Dalam keterangannya, saksi menyebut masing-masing CV hanya dipinjamkan untuk keperluan administrasi proyek dan mendapatkan komisi dari terdakwa Sugeng Raharjo. “Fee-nya 2 persen,” ujar Endris di hadapan majelis hakim, Rabu (28/4/2026). Ia juga mengaku menerima uang antara Rp2,5 juta hingga Rp3,5 juta dari proyek tersebut.
Sementara itu, saksi Dedi Yudhistira mengaku sempat ingin mengerjakan proyek secara mandiri karena memiliki pengalaman di bidang pengadaan. Namun, ia menyebut proyek tersebut telah diatur dan dirinya hanya menjadi subkontraktor.
Dedi juga mengungkap adanya pertemuan antara sejumlah pihak CV dengan terdakwa Sugeng. Dalam pertemuan itu, disebutkan penggunaan banyak CV bertujuan agar tidak terkesan terjadi monopoli proyek.
Baca Juga: GMNI Jember Soroti Potensi Koperasi Desa Merah Putih Jadi Jaringan Politik di Desa
“Alasannya supaya tidak terlihat monopoli,” kata Dedi, yang juga mengaku pernah mengajukan kenaikan fee menjadi 2,5 persen.
Dalam persidangan Dedi juga mengungkapkan, tidak bisa bagi-bagi pengadaan mamin karena Terdakwa Sugeng mendapat pekerjaan dari Dedy Dwi Setiawan Wakil Ketua DPRD Jember.
Sebagai informasi, Dedy Dwi Setiawan yang merupakan politisi Partai NasDem bersama mantan istrinya, Yuanita Qomariah, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jember dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mamin senilai Rp1,6 miliar.
Baca Juga: Nama Ipong Muchlissoni Dicatut, Jaksa KPK Diperintah Periksa Lagi Suami Anggota DPRD Ponorogo
Selain itu, terdapat terdakwa lain dalam perkara ini, yakni Rudy Adrianus Ririhena selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Sekretariat DPRD Jember tahun 2023, Ansori selaku PPTK tahun 2024, serta rekanan Sugeng Raharjo.
Terungkap dalam persidangan, nggaran sosperda yang disiapkan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jember tidak sedikit. Pagu anggaran untuk sosperda awalnya Rp46 miliar, termasuk terop, kursi, sound, backdrop. Khusus mamin sosperda, Rp9,6 miliar. Karena banyak kegiatan dan masalah mamin, sosperda DPRD Jember dihentikan. Dari Rp46 miliar menjadi Rp25 miliar, dari Rp9,6 miliar menjadi Rp5,6 miliar. (Hyu)
Editor : Redaksi