Potretkota.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan bersama Unit Reskrim Polsek Nongkojajar berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dua ekor sapi yang terjadi di Desa Andonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.
Peristiwa itu diduga terjadi pada Kamis (2/7/2026) malam dan baru diketahui korban pada keesokan harinya. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap tiga orang terduga pelaku berinisial PS, AP, dan H pada Minggu (5/7/2026) dini hari di lokasi yang berbeda.
Baca Juga: DIduga Mencuri Handphone Wajib Pajak, Oknum Wartawan Digeledah Petugas Samsat Ketintang
Kasus ini bermula dari laporan seorang peternak yang kehilangan dua ekor sapi miliknya yang berada di kandang di area ladang. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp35 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kedua sapi tersebut diduga diangkut menggunakan sebuah mobil pikap berwarna hitam. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Unit I Satreskrim Polres Pasuruan bersama Unit Reskrim Polsek Nongkojajar melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap para terduga pelaku.
Baca Juga: AKBP Harto Agung Cahyono: UU Kepolisian Jadi Momentum Tingkatkan Profesionalisme
Selain mengamankan ketiga tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut untuk kepentingan penyidikan.
Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno mengatakan bahwa saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Pasuruan.
Baca Juga: Setahun Polisi Tangkap Suami Istri Pelaku Begal Ibu Hamil di Pasuruan
"Penyidik masih terus mendalami peran masing-masing tersangka guna proses hukum lebih lanjut," ujar Iptu Joko, Selasa (7/7/2026).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. (dyt)
Editor : Redaksi