Potretkota.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Jefry, bos penjualan kosmetik ilegal di Surabaya. Namun, dalam proses persidangan di pengadilan, terdakwa Jefry diketahui tidak menjalani penahanan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena Jefry didakwa melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Baca Juga: Aktivis 98 Minta APH Selidiki Penyelewengan Dana Kampanye Khofifah-Emil Pilkada 2024
Karena ancamannya di atas 5 tahun penjara, secara hukum acara pidana perkara ini memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan
Belum diketahui alasan terdakwa tidak ditahan dalam perkara tersebut. Kondisi ini juga menjadi sorotan di tengah upaya Mahkamah Agung Republik Indonesia memperkuat reformasi birokrasi, integritas lembaga peradilan, serta pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Berdasarkan surat dakwaan, perkara bermula ketika Jefry menghadiri pameran kosmetik yang digelar di JCC Senayan, Jakarta. Dari pameran tersebut, Jefry memperoleh nomor telepon distributor kosmetik asal China.
Jaksa menyebut produk yang diperoleh terdakwa belum diketahui telah memenuhi standar atau persyaratan keamanan serta belum memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Baca Juga: Laporan Dana Kampanye Khofifah-Emil Rp1,4 Miliar, Aktivis Menyoal Sumbangan Haji Her Rp38 Miliar
Jefry kemudian melakukan pemesanan 70 jenis kosmetik asal China secara daring. Produk tersebut dikirim ke tempat tinggalnya di Jalan Klampis Aji I, Kecamatan Sukolilo, Surabaya.
Dalam menjalankan bisnisnya, Jefry mempekerjakan sejumlah karyawan. Di antaranya Dewi Ayu Puspitasari sebagai admin dan Puji Rahayu yang bertugas di bagian pengemasan. Karyawan lainnya bertugas melakukan pengemasan sekaligus mengirimkan barang ke jasa ekspedisi.
Aktivitas penjualan dilakukan melalui sejumlah platform marketplace. Berdasarkan dakwaan, Jefry menggunakan akun Shopee dengan nama Shakirasby158, serta sejumlah akun TikTok Shop dan Lazada, yakni Shakirasby158, Go Asthetic, dan Beauty Korea 158.
Baca Juga: ARSAS Soroti Rasa Keadilan dalam Seleksi PPDB Surabaya 2026
Setiap kali ada pesanan masuk, karyawan menyiapkan produk sesuai jenis dan jumlah yang dipesan. Mereka kemudian mencetak resi, mengemas produk, dan menyerahkannya kepada perusahaan jasa ekspedisi untuk dikirim kepada pembeli.
Perkara tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya sejak Senin (6/7/2026). Selain substansi perkara peredaran kosmetik yang belum memiliki izin edar, status penahanan terhadap terdakwa Jefry juga menjadi perhatian dalam proses persidangan.
Hingga berita ini disusun, alasan Jefry tidak ditahan dalam perkara tersebut belum dijelaskan secara terbuka. (Tono)
Editor : Redaksi