Potretkota.com - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya membekuk TS (36), pelaku penguna sekaligus pengedar narkoba jenis sabu dirumahnya, jalan Wonokusumo Jaya Surabaya.
Wakapolres Kompol Achmad Faisol Amir, S.H. S.I.K., mengatakan, TS di tangkap karena mengedarkan narkoba. "Dari pengakuan pelaku sudah satu mengederkan sabu di daerah Wonokusumo, beli Rp 1 juta per gram dijual Rp 1,2 juta per gram," jelasnya saat press release, Selasa (9/10/2018).
Baca Juga: Mis Bahul Munir Jual Sabu 1 Gram Rp800 Ribu, Dituntut 9 Tahun
Dari tangan pelaku saat pengrebekan dirumahnya ditemukan barang bukti berupa sabu masing-masing seberat 20.04 gram, 11,98 gram,2.98 gram, 0.57 gram. Sabu dikemas dalam klip plastik berserta satu timbangan elektrik dan 1 butir pil ekstasi.
Baca Juga: Ngawur, Warga Pasuruan Dituduh Pengedar Narkoba
Menurut polisi, tersangka sebelumnya oleh Polsek Genteng ditangkap dengan kasus yang sama pada tahun 2014.
Baca Juga: 5 Pengedar Sabu-Sabu Pringsewu Ditangkap
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Tio)
Editor : Redaksi