Polisi Bongkar Praktik Pengemasan Ulang Beras SPHP di Beji Pasuruan

avatar potretkota.com
Polisi Bongkar Praktik Pengemasan Ulang Beras SPHP di Beji.
Polisi Bongkar Praktik Pengemasan Ulang Beras SPHP di Beji.

Potretkota.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan mengungkap dugaan praktik pengemasan ulang beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 1.900 sak beras SPHP serta berbagai perlengkapan pengemasan ulang.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyimpangan distribusi beras SPHP. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan lima orang di sebuah lokasi pembongkaran beras pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Baca Juga: Kabag Hukum Pemkab Probolinggo Ditahan Kejari Kota Pasuruan Terkait Korupsi Dana Hibah KONI

Lokasi tersebut berada di Lingkungan Bakalan, RT 02/RW 01, Desa Pagak, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Setelah melakukan pemeriksaan dan pengembangan, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan distribusi beras SPHP.

"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengemasan ulang beras SPHP. Kami kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di lokasi," ujar Irawan dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Jumat malam (30/10/2026).

Empat tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial I.H., F., S.Y., dan M. Mereka berasal dari sejumlah daerah berbeda.

I.H. merupakan warga Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. F. berdomisili di Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, sedangkan S.Y. berasal dari Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk. Sementara itu, M. merupakan warga Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, I.H. diduga membeli beras SPHP sebanyak 20.000 kilogram atau 20 ton dari F. dan S.Y. dengan harga Rp1.750 per kilogram.

Beras tersebut diduga berasal dari Gudang Bulog Kebonagung, Malang. Selanjutnya, beras diangkut menggunakan dua unit truk bernomor polisi N 8415 UG dan N 8605 ES menuju rumah I.H. di Lingkungan Bakalan, Desa Pagak, Kecamatan Beji.

Setibanya di lokasi, kemasan asli beras SPHP diduga dibuka, kemudian isinya dipindahkan ke dalam karung polos berwarna hijau berkapasitas 50 kilogram. Proses pengemasan ulang tersebut diduga melibatkan I.H., W., S.D., dan A.W.

Dalam rangkaian dugaan perbuatan tersebut, M. diduga memerintahkan Y. untuk mengantarkan W., S.D., dan A.W. dari Kabupaten Karanganyar ke Kabupaten Pasuruan guna membantu proses pengemasan ulang beras.

Baca Juga: Program Polisi Peduli Pengangguran: Dorong Mantan Pengguna Narkoba Jadi Wirausaha

Setelah dikemas ulang, beras tersebut diduga dijual kembali kepada M. dengan harga Rp12.200 per kilogram.

Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian distribusi, mulai dari pembelian, pengangkutan, pengemasan ulang hingga penjualan, guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dalam pengungkapan awal, polisi mengamankan satu unit truk bernomor polisi N 8415 UG yang mengangkut beras dalam kemasan polos. Berdasarkan data awal, beras dalam kemasan tersebut tercatat sebanyak 800 kilogram, sementara total beras SPHP yang disebut dalam perkara mencapai 20 ton.

Sejumlah barang bukti turut diamankan polisi, di antaranya satu unit truk, satu unit kendaraan pikap Mitsubishi Colt tahun 2024, 1.900 sak beras SPHP, 14 sak beras dalam karung hijau polos berkapasitas 50 kilogram, serta satu unit mesin jahit karung beras.

Selain itu, polisi menyita 100 karung beras hijau polos, 100 kemasan beras SPHP ukuran 5 kilogram, 384 karung polos berwarna hijau, 508 kemasan bekas beras SPHP ukuran 5 kilogram, satu lembar surat jalan, serta satu unit telepon seluler iPhone 11 warna perak.

Kapolres Pasuruan menegaskan, penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya menjaga agar program pangan pemerintah berjalan sesuai tujuan dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Kapolres Pasuruan Jalankan Program Minggu Kasih Kapolri

"Kami berkomitmen mengawal program pangan pemerintah agar berjalan sesuai tujuan. Setiap dugaan penyimpangan akan ditangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah," tegasnya.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 139 juncto Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Polres Pasuruan menyatakan bahwa penerapan pasal, pemenuhan unsur tindak pidana, serta ketentuan sanksi akan disesuaikan dengan hasil penyidikan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Sementara itu, Deputi I Bappenas RI Brigjen Pol. Hermawan, S.I.K., M.M., yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Pasuruan atas keberhasilan mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan beras SPHP.

"Selamat kepada Polres Pasuruan yang berhasil menyita ribuan paket beras yang berpotensi merugikan masyarakat dan para pedagang. Mari kita dukung program pemerintah agar subsidi beras tepat sasaran dan benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan," pungkasnya. (dyt)

Berita Terbaru