Mantan Kapolda Laporkan Dugaan Pengerusakan dan Penyerobotan Tanah ke Polres Probolinggo

avatar potretkota.com
Kuasa Hukum Mantan Kapolda Teddy Minahasa Putra.
Kuasa Hukum Mantan Kapolda Teddy Minahasa Putra.

Potretkota.com - Mantan Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol (Purn) Teddy Minahasa Putra, melalui kuasa hukumnya, melaporkan dugaan pengerusakan pagar dan penyerobotan tanah miliknya yang kini dibangun menjadi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kelurahan Kandangjati Kulon, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Laporan tersebut disampaikan kepada Polres Probolinggo melalui kuasa hukumnya, Muhajir, pada Senin (26/10/2026).

Baca Juga: Pemilik Bangunan Desak Polisi Tuntaskan Kasus Penyerobotan Bangunan Jalan Rajawali

Muhajir menjelaskan, tanah seluas 2.000 meter persegi tersebut dibeli Teddy Minahasa Putra pada 2021 dari Bambang Sutrisno. Tanah itu tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 254 atas nama Bambang Sutrisno dan diperjualbelikan berdasarkan Akta Jual Beli (AJB).

"Dalam kasus ini, kami mewakili klien kami, Teddy Minahasa Putra, melaporkan dugaan kuat pengerusakan terhadap barang milik klien kami, berupa pagar sepanjang kurang lebih 25 meter. Selain itu, kami juga melaporkan dugaan penyerobotan tanah yang saat ini telah dibangun KDMP di Kelurahan Kandangjati Kulon, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo," kata Muhajir, Jumat (30/10/2026).

Muhajir hadir didampingi Andreas dan Maulana yang juga merupakan bagian dari tim kuasa hukum Teddy Minahasa Putra.

Dalam keterangannya, pihak kuasa hukum mengakui bahwa program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan program pemerintah yang memiliki tujuan baik. Namun, mereka menilai pelaksanaan pembangunan tidak boleh mengabaikan hak kepemilikan tanah masyarakat.

Maulana menegaskan, pembangunan KDMP di Kelurahan Kandangjati Kulon diduga berdiri di atas tanah milik kliennya yang memiliki dokumen AJB.

"Pembangunan KDMP di Kelurahan Kandangjati Kulon dibangun di atas tanah klien kami, yakni Teddy Minahasa Putra. Tanah tersebut memiliki AJB dan dokumen kepemilikan," ujar Maulana.

Menurut Maulana, perlindungan terhadap hak kepemilikan tanah masyarakat harus menjadi perhatian utama. Ia menilai, tujuan baik suatu program pemerintah tidak dapat dijadikan alasan untuk menggunakan tanah milik orang lain tanpa dasar hukum yang jelas.

"Niat baik proyek KDMP atau Kopdes Merah Putih di tingkat bawah, apabila dilaksanakan secara serampangan dengan menyerobot tanah masyarakat, justru dapat menimbulkan persoalan hukum. Menjaga hak masyarakat atas tanahnya jauh lebih penting," tegasnya.

Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Probolinggo melalui surat pengaduan masyarakat Nomor STTPPLM/162.Satreskrim/X/2026/SPKT Polres Probolinggo tertanggal 26 Oktober 2026.

Pihak kuasa hukum menyebutkan, terdapat dua dugaan tindak pidana yang dilaporkan, yakni dugaan pengerusakan barang milik orang lain dan dugaan penyerobotan tanah milik Teddy Minahasa Putra.

Mereka berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian agar persoalan kepemilikan tanah dan dugaan pengerusakan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (dyt)

Berita Terbaru