Dri Rp57,8 Miliar Menjadi Rp6,9 Miliar

Alokasi Hibah Jatim Turun, Harta Kekayaan Ikmal Putra Berdampak

avatar potretkota.com
Ikmal Putra.
Ikmal Putra.

Potretkota.com - Baru-baru ini, Ikmal Putra, salah satu pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim), hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Ikmal Putra menyatakan, besaran alokasi hibah yang melampaui rekomendasi batas 10 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Berdasarkan data yang disampaikan, persentase alokasi hibah tercatat sebesar 18,2 persen pada 2020, kemudian turun menjadi 11,6 persen pada 2021 dan 11,7 persen pada 2022. Sementara pada 2023, alokasinya turun menjadi di bawah 10 persen.

Baca Juga: Anik Maslachah DPRD Jatim Dapat Hibah Pendidikan Rp2,9 Miliar

Menurut Ikmal Putra, pengalokasian anggaran hibah di Jawa Timur merupakan kewenangan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Disebut Ikmal, bahwa dirinya pernah datang ke Jakarta untuk menyampaikan persoalan pokok-pokok pikiran (pokir), termasuk mempertanyakan kemungkinan penerapan rekomendasi batas alokasi 10 persen kepada Dirjen Bina Keuangan Daerah (Bangda).

“Dari Dirjen Bangda, seharusnya alokasi hibah tidak lebih dari 10 persen,” ungkap Ikmal Putra saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Ikmal dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur dengan terdakwa Moch. Mahrus alias M. Mahrus Ali, Fathullah, dan RA Wahid Ruslan, koordinator pokmas Anwar Sadad, anggota DPRD Jawa Timur yang kini menjadi anggota DPR RI dari Partai Gerindra.

Terkait kemungkinan adanya kesepakatan atau praktik deal-deal dalam proses pengesahan anggaran atau ketok palu, Ikmal mengaku tidak mengetahui secara langsung.

Menyorot Harta Kekayaan Ikmal Putra

Data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atas nama Ikmal Putra, pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, menunjukkan perubahan nilai total harta kekayaan yang cukup signifikan sepanjang periode pelaporan 2019 hingga 2025.

Berdasarkan data yang dihimpun, Ikmal Putra yang menjabat sebagai Kepala Bidang di sejumlah perangkat daerah Pemprov Jawa Timur tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp51,36 miliar pada laporan khusus awal menjabat per 31 Desember 2019.

Baca Juga: Istri Aris Mukiyono ESDM Jatim Minta Roy Haryono Hapus Bukti

Nilai tersebut kemudian meningkat menjadi Rp55,06 miliar pada laporan periodik 31 Desember 2020. Pada periode berikutnya, yakni 2021, kekayaannya kembali tercatat sebesar Rp57,83 miliar.

Namun, perubahan cukup mencolok terlihat pada laporan tahun 2022. Total harta kekayaan Ikmal Putra tercatat sebesar Rp45,94 miliar, atau mengalami penurunan sekitar Rp11,89 miliar dibandingkan laporan tahun sebelumnya.

Penurunan berlanjut dalam laporan berikutnya. Pada 31 Desember 2023, kekayaan yang dilaporkan mencapai Rp8,67 miliar. Angka tersebut sedikit meningkat menjadi Rp8,75 miliar pada 2024.

Sementara dalam laporan terbaru per 31 Desember 2025, total harta kekayaan Ikmal Putra tercatat sebesar Rp6,90 miliar.

Perubahan Jabatan dan Selisih Kekayaan

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Jatim Diadukan ke KPK

Selain perubahan nilai kekayaan, data LHKPN tersebut juga berdampak pada perubahan unit kerja Ikmal Putra.

Pada periode 2019 hingga 2022, yang bersangkutan tercatat bertugas di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Timur dengan jabatan Kepala Bidang.

Selanjutnya, dalam laporan 2023 hingga 2025, unit kerjanya tercatat di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur, juga dengan jabatan Kepala Bidang.

Perubahan unit kerja tersebut menjadi salah satu konteks penting dalam membaca perjalanan jabatan dan pelaporan kekayaan pejabat yang bersangkutan.

Jika dibandingkan antara laporan 2019 dan 2025, terdapat selisih nilai kekayaan sebesar Rp44.454.978.855. Dengan demikian, nilai harta kekayaan yang dilaporkan pada 2025 lebih rendah sekitar 86,6 persen dibandingkan laporan awal menjabat pada 2019. (Hyu)

Berita Terbaru