Pengamat Soroti Korupsi Dana Hibah KONI Kota Pasuruan

avatar potretkota.com
M. Asek.
M. Asek.

Potretkota.com - Kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pasuruan yang menyeret Ketua KONI Gangsar Sulistyarso dan Bendahara Adhy Catur Indra Bawo mendapat sorotan dari kalangan pengamat olahraga.

Keduanya telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan atas dugaan korupsi dana hibah KONI periode 2023–2025 yang nilainya mencapai hampir setengah miliar rupiah.

Baca Juga: Auditor Temukan Kerugian Hibah KONI Kota Pasuruan Rp481,7 Juta

Salah satu pengamat olahraga dari balap sepeda, M. Asek, menyayangkan dugaan penyimpangan dana tersebut. Menurutnya, persoalan ini sangat merugikan para atlet yang selama ini berjuang keras untuk mengembangkan potensi dan meraih prestasi.

"Kasihan atlet-atlet yang sudah berjuang mati-matian dalam latihan dan ingin mengembangkan cita-citanya menjadi juara. Namun, harapan mereka justru terhambat oleh kebijakan yang tidak berpihak kepada atlet. Ironisnya, oknum pengurus KONI justru diduga terlibat korupsi," ujar Asek, Minggu (1/11/2026).

Ia menjelaskan, dampak minimnya pembinaan tersebut salah satunya dirasakan oleh cabang olahraga Ikatan Sport Sepeda Indonesia (ISSI), khususnya nomor balap sepeda jalan raya atau road bike.

Menurutnya, Kota Pasuruan sebelumnya cukup sering menggelar event balap sepeda. Namun, kegiatan tersebut sudah tidak lagi terselenggara dalam kurun waktu sekitar tiga tahun terakhir.

"Dulu Kota Pasuruan sering menggelar event balap sepeda. Namun, terakhir kali digelar sekitar tiga tahun lalu. Pantas saja kemudian tidak ada lagi event maupun pembinaan. Ternyata, dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan olahraga justru diduga masuk ke kantong pihak-pihak yang berwenang di KONI," jelasnya.

Baca Juga: Kabag Hukum Pemkab Probolinggo Ditahan Kejari Kota Pasuruan Terkait Korupsi Dana Hibah KONI

Pria yang juga dikenal sebagai YouTuber sepeda tersebut menilai bahwa Kota Pasuruan sebenarnya memiliki potensi atlet yang cukup besar. Sayangnya, potensi tersebut belum berkembang secara maksimal akibat minimnya pembinaan dan dukungan pendanaan.

"Sejak dulu, alasan yang selalu disampaikan adalah minimnya dana untuk pembinaan dan penyelenggaraan event. Namun, kenyataannya justru ada dugaan korupsi yang melibatkan pengurus," paparnya.

Ia juga mencontohkan pelaksanaan Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) Jawa Timur yang digelar setiap dua tahun sekali. Pada tahun ini, cabang olahraga balap sepeda dari Kota Pasuruan disebut tidak diberangkatkan untuk mengikuti ajang tersebut.

Baca Juga: Jelang POPDA XV Jatim, Disparpora Kota Pasuruan Pelit Informasi

Padahal, menurutnya, atlet balap sepeda Kota Pasuruan memiliki rekam jejak prestasi, baik di tingkat Jawa Timur maupun nasional.

"Padahal, prestasi atlet di tingkat Jawa Timur maupun nasional ada. Lalu, mengapa saat POPDA mereka tidak diberangkatkan? Justru yang terjadi adalah saling lempar tanggung jawab antara Disparpora dan KONI Kota Pasuruan," tandas M. Asek.

Diketahui, Gangsar dan Ady ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan oleh Kejari Kota Pasuruan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Pasuruan periode 2023 hingga 2025 dengan nilai mencapai hampir setengah miliar rupiah. (Dut)

Berita Terbaru