Potretkota.com – Dua terdakwa kasus kepemilikan 25,4 kilogram sabu, Sonny Pentury dan Iwan Wahyudi, menghadapi tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rico Luis Antonio Sinaga di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (26/10/2026).
Menanggapi tuntutan tersebut, Suwanto selaku kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan. Ia menilai tuntutan hukuman mati tidak sebanding dengan peran kliennya yang, menurutnya, hanya bertugas mengambil kendaraan.
Baca Juga: Dispendukcapil Surabaya Buka Suara Soal Penerbitan Akta Kematian Njoo Sugiharto
"Tidak masuk akal kalau dia punya 25 kilogram," ujar Suwanto kepada Potret Kota usai sidang.
Suwanto menjelaskan, Sonny sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan, sedangkan Iwan berprofesi sebagai sopir pengiriman barang. Keduanya, menurut dia, menerima pesanan mengambil mobil Toyota Alphard di kawasan Manukan, Surabaya, dengan iming-iming bayaran Rp2 juta.
Ia menerangkan, pesanan tersebut berasal dari seseorang bernama Simon, yang disebut pernah menjalani hukuman penjara bersama Sonny dan Iwan dalam perkara narkotika. Namun, hingga kini Simon belum tertangkap.
Baca Juga: Jaksa Ungkap Seragam Polisi Dipakai untuk Scamming, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan TPPO Lemah
"Sampai sekarang pun uangnya belum dikasih," kata Suwanto.
Menurut Suwanto, kedua terdakwa diarahkan mengambil kunci kendaraan di kawasan Manukan, tepatnya di depan sebuah pom bensin. Ketika hendak menyalakan mobil, polisi bersama petugas BNN kemudian datang dan meminta mereka membuka jok bagian tengah.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan dua koper, salah satunya berwarna merah muda, yang menurut keterangan kuasa hukum berisi sabu dengan berat keseluruhan sekitar 25,4 kilogram. Suwanto mempertanyakan asal-usul barang tersebut dan menduga kliennya dijebak.
Baca Juga: Haji Yus dan Sengek Dituntut 1 Tahun 3 Bulan, Natalia: Ucapan Hajita Terbukti
"Kecurigaan kita sebagai penasihat hukum, bahwa itu adalah jebakan," tegasnya.
Atas dasar itu, Suwanto menyatakan akan menyampaikan seluruh argumentasi dalam nota pembelaan atau pleidoi. Ia juga meminta peran Simon yang disebut sebagai pemberi pesanan turut ditelusuri. (ASB)
Editor : Redaksi