Potretkota.com - Sejumlah saksi korban dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (4/10/2026). Dalam persidangan, mereka mengaku terpaksa menyerahkan sejumlah uang agar proses penerbitan izin pengelolaan air tanah dapat segera diselesaikan.
Antara lain Putri Cahyarina dari Amerta Indah Otsuka, Agus Setia Wahyudi, Mashudi, Farid, Yusril Mahendra, Eka Juangga Widiarto, Sandi Kurniawan, Dwi Cahyo Widodo, Alvindo Agus, Iwan Mulyo Mayanto dan Sri Wijayatna.
Baca Juga: Advokat Tegaskan Aris Mukiyono Bukan Inisiator Pungli ESDM Jatim
Masing-masing saksi mengaku tidak ada biaya resmi untuk mengurus izin pengelolaan air tanah. Namun, izin mengendap lama padahal syarat sudah lengkap.
Pungli Dinas ESDM Jatim juga dialami Sri Wijayatna PNS Tulungagung yang menghimpun perizinan pengelolaan air tanah. Pada tahun 2023, pernah transfer ke Terdakwa Hermawan saat menjadi staf biasa total Rp45 juta.
“Saat itu ada nego, tiap sumur Rp2 juta menjadi Rp1 juta. Saya hanya dapat bagian Rp100 ribu,” ucap Sri Wijayatna.
Baca Juga: Pungli Dinas ESDM Jatim Berlangsung Sejak Tahun 2020
(kiri) Moch Sholeh (kanan) Waris Paksono.
Pun demikian, sebelumnya saksi Akhmad Assegaf, Asy'ari, Waris Paksono Banyuwangi, Drs. Moch Sholeh, S.T., M.M, Fardian Putra Arifien, M.S.M, Muhammad Yusuf Wicaksono, Agus Supriyanto juga membayar perizinan tidak sah.
Baca Juga: Uang Hasil Pungli ESDM Jatim Dibagikan Saat Jumat Berkah
Menurut Waris Paksono, S.T, Direktur Bidang Teknik di Perumda Air Minum (PDAM) Kabupaten Banyuwangi mengaku, mengurus izin sumur dana yang dikeluarkan Rp375 juta, melalui Drs. Moch Sholeh, S.T., M.M, pensiunan Dinas ESDM Jatim.
“Izin keluar sudah 6 bulan belum selesai juga, jadi engga wajar,” dalih Waris Paksono. (Hyu)
Editor : Redaksi