Ganti Rugi Bangunan Tambang Boyo Rp 2 Juta, Sisanya?

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Ganti rugi untuk relokasi tempat tinggal bagi warga yang bertempat tinggal di Tambang Boyo, Pacar Keling, Surabaya, hanya Rp 2 juta. Padahal, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, sekitar tahun 1996 lalu, pernah menjanjian akan memberikan ganti rugi Rp 6 juta.

Jhono Maryono, salah satu warga yang terdampak pembongkaran Tambang Boyo mengaku, Rp 2 juta itu pemberian tahap pertama. Setelah itu, kekurangannya tidak ada penjelasan lebi lanjut. "Dari Pemkot Surabaya dulu menjanjikan Rp 6 juta, tapi yang diterima warga hanya Rp 2 juta," katanya pada Potretkota.com, , Sabtu (13/10/2018).

Baca Juga: Satpol PP Bongkar Bangunan Liar di Jalan Martadinata Pasuruan

Pria yang menjabat sebagai Wakil RT di Pacar Keling Surabaya ini juga mengaku, karena ini tanah Pemkot Surabaya, maka warga menyadari. Untuk itu tidak ada warga yang keberatan rumahnya dirobohkan.

Namun, kata Jhono ada yang ganjal dari pemberian kompensasi tersebut. Karena sebenarnya sisanya Rp 4 juta belum diterima pihak warga hingga terjadi pembongkaran paksa. Ia katakan sudah 22 tahun semenjak Surabaya dipimpin Soenarto Soemoprawiro, hingga sekarang ini belum ada pelunasan dari Pemkot Surabaya.

Baca Juga: Pemkot Bantah Bangli Gebang Berdiri di Saluran

"Sebenarnya sudah 22 tahun semenjak Wali Kota yang lama (1996), hingga sekarang sudah di ganti Tri Rismaharini. Mungkin juga sudah ganti kebijakan," ungkapnya.

Hal yang sama pula diungkapkan Salim, pemilik rumah di samping aliran air sungai mengaku ikhlas dengan pembongkaran yang dilakukan Pemkot Surabaya, karena itu tanah Pemerintah. Akan tetapi, menurutnya ganti rugi atas bangunan yang sudah didirikan bertahun-tahun ini harusnya diberikan. "Kurangannya Rp 4 juta belum direalisasikan, bagaimana ini?" tanyanya.

Baca Juga: Bangli Gebang Putih Resahkan Masyarakat

Perlu ditahui, puluhan bangunan di Jalan Tambang Boyo, Surabaya, dibongkar. Tidak membutukan waktu lama untuk merobohkan bangunan-bangunan yang ada. Pembongkaran di RT 06 dan RT 07 - RW10, yang dilakukan sejak pukul 7.00 Wib itu selesai hanya dua jam. Namun, hingga jam 11 siang aparat gabungan dari Satpol PP, Linmas, Kepolisian, TNI baru meninggalkan lokasi. (Qin)

Berita Terbaru