Potretkota.com - Pembuangan limbah PG Candi Baru anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Rajawali Nusantara Indonesia di Desa Klurak, Candi, Sidoarjo, di kawasan Pusat Pengendalian Lumpur Lapindo Sidoarjo, dan tempat lain diluar kota Sidoarjo, menggunakan truk. Namun, truk yang dipakai, diduga kuat menyalahi peraturan.
Diantaranya, Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, juga Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2013 tentang Simbol dan Label Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Baca Juga: Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik Kota Blitar Ada NPHD
Kepala Bagian Angkutan Dinas Perhubungan Jatim, melalui stafnya Irma mengaku, angkutan limbah PG Candi Baru bukan urusannya. “Kalau perizinan itu kewenangan Kementrian, urusan penindakan itu Kepolisian,” dalihnya, Senin (15/10/2018).
Baca Juga: Sanitasi Layak dan Aman adalah Kebutuhan Dasar
Sementara, Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris dikonfirmasi Potretkota.com adanya truk membawa limbah PG Candi Baru yang diduga melanggar perundangan, sama sekali tak bergeming. Diduga, mantan Kapolsek Simokerto Surabaya ini tak berani menindak lantaran banyak beking mafia.
Untuk diketahui, limbah PG Candi Baru dibuang seenaknya di Desa Klurak, Candi, Sidoarjo, di kawasan Pusat Pengendalian Lumpur Lapindo Sidoarjo, dan tempat lain diluar kota Sidoarjo.
Baca Juga: Limbah Industri Wonorejo Diadukan ke DLH Jatim
Akibatnya, limbah panas PG Candi Baru di Desa Klurak, Candi, Sidoarjo, sudah makan korban. Mereka adalah, bocah Davin, mengalami luka serius, September 2018 lalu. Sedangkan bocah Hendi meninggal dunia di ruang operasi RSUD Sidoarjo, awal Oktober 2018. (Qin/Tio)
Editor : Redaksi