Potretkota.com - Komplotan bandar narkoba, ARM (16) warga Perumda Blok 1 Penjaringansari, Rungkut Surabaya, oleh Jaksa Suparlan Hadiyanto hanya dituntut 1 tahun penjara. Ketua Mejelis Hakim Cokorda Gede Arthana heran dengan tuntutan tersebut, karena tidak disertakan rehabilitasi yang diatur dalam Pasal 127 UU Narkotika.
Tuntutan utama terdakwa ARM sendiri yakni, Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika berbunyi Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta, Jo Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika.
Baca Juga: Aktivis 98 Minta APH Selidiki Penyelewengan Dana Kampanye Khofifah-Emil Pilkada 2024
“Ya mungkin Jaksa punya pertimbangan lain, jadinya cuma dituntut 1 tahun,“ kata Patni pengacara ARM kepada wartawan.
Meski demikian, Patni menyebut Hakim telah memutuskan terdakwa ARM dengan hukuman 10 bulan penjara. “Atas vonis hakim kami merasa sudah sesuai dan terdakwa menerima,” akunya, Jumat (26/10/2018).
Baca Juga: Laporan Dana Kampanye Khofifah-Emil Rp1,4 Miliar, Aktivis Menyoal Sumbangan Haji Her Rp38 Miliar
Seperti diketahui, usai pesta narkoba, ARM ditangkap bersama Mohammad Shobirin (20) dan Aldi Pratama (19), di kamar kos daerah jalan Medokan Ayu Utara Surabaya, Rabu (26/9/2018) lalu.
Dalam kamar kos, polisi menemukan 10 paket sabu seberat 4.18 gram beserta alat hisap, timbangan elektrik. Selain itu pekatan ganja berat 287,77 gram juga ditemukan. Semua narkoba jenis sabu dan ganja, diakui milik Shobirin.
Baca Juga: Polisi Bongkar Peredaran Sabu Gempol dan PrigenĀ
Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ini meminta agar ARM (16) bin Heri Putra Yuana selama menjalani hukuman dapat menjalani perawatan dan pelatihan kerja di Lembaga Sosial Provinsi Jawa Timur. (Tio)
Editor : Redaksi