Perjudian Mesin Dingdong Wonosari Digerebek

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Perjudian mesin dingdong dikawasan jalan Wonosari Lor Baru Surabaya, digerebek anggota Reserse Kriminal Polek Sukomanunggal Polrestabes Surabaya. Hasinya, polisi menangkap 7 orang, dan menyita 2 unit mesin dingdong berikut ratusan koin yang digunakan sebagai sarana perjudian.

Mereka adalah pemilik rumah Harmanto (48) warga Wonosari Lor Baru 11 No 21 Surabaya, pemilik mesin dingdong Agus Hariono (46) warga Bulak Sari Gang Buntu Surabaya, penjudi Mohammad Ali (45) warga Wonosari Wetan Surabaya, penjudi Wachid (40) warga Wonosari Lor Surabaya, penjudi Sudarmo (62) warga Wonosari Lor Surabaya, penjudi Ratno Vebrianto (37) warga Bulaksari Surabaya dan penjudi Riyono (58) warga Wonokusumo Bhakti Surabaya.

Baca Juga: Bos Kontraktor Ini Diperiksa Hakim Tipikor Surabaya Awal Tahun 2026

Kapolsek Sukomanunggal Kompol Muljono pada artawan mengatakan, penggerebekan judi mesin dingdong ini berdasar informasi masyarakat yang resah dengan maraknya praktik perjudian dikawasan tersebut. “Praktik judi dingdong ini dilakukan disebuah rumah yang memiliki warung kopi pada bagian depannya,” katanya, Jumat (26/10/2018).

Baca Juga: Perkara Tipikor, Proyek PT Prasasti Tiara Ayunda Hasil dari Kajian Eri Cahyadi Disetujui Risma - Armuji

Modus perjudian, yakni para pemain terlebih dahulu harus membeli koin dan menukarnya dengan harga seribu rupiah per satu koin. Apabila menang, pemain judi dingdong itu bisa mendapatkan uang tunai hingga 10 ribu rupiah per satu koin.

“Omset penukaran koin per harinya bisa mencapai Rp 600 ribu,” kata Kompol Muljono.

Baca Juga: Ganjar Siswo Pramono Pemkot Surabaya Terima Uang dari PT Prasasti Tiara Ayunda Rp450 Juta

Akibat perbuatannya, para penjudi ini mendekam ditahanan Mapolsek Sukomanunggal Surabaya. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Jar)

Berita Terbaru