Potretkota.com - Berbelit di Persidangan, akhirnya Rivanto alias Rivan alias Yanto, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny dituntut 17 tahun penjara. Residivis narkoba ini dianggap bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Terdakwa terlalu berbelit, tuntutannya sudah disiapkan 17 tahun penjara " ungkap Jaksa Neldy Denny, kepada Ketua Majelis Hakim R. Anton Widyopriyono, Selasa (30/10/2018).
Baca Juga: Massa Bakar Maling Sepeda Motor Jojoran di Depan Polisi
Menurut Anton, terdakwa tahun 2013 lalu pernah dipenjara selama 5 tahun atas kasus narkoba, namun tidak diakuinya. "Setiap peristiwa penting dalam hidup itu tidak mungkin lupa. Anda pernah dipenjara, tapi tidak mengakui," katanya dengan nada menasehati terdakwa di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Baca Juga: Setelah Tembak Mobil Eri Cahyadi, Terdakwa Royce Muljanto Rusak Pintu Kaca Bank Mandiri
Untuk diketahui, terdakwa ditangkap polisi, Senin (7/5/2018) lalu. Saat itu, polisi membawa terdakwa dirumah kosong depan rumahnya, Jl. Kedung Anyar Gang 6 Sawahan Surabaya. Polisi menemukan bungkusan sabu sekitar 101,89 gram, sabu 101,92 gram, sabu 18,77 gram, sabu 5,45 gram, sabu 5,48 gram, sabu 3,31 gram, dan timbangan elektrik.
Baca Juga: Residivis Curanmor asal Pasuruan Ditembak Mati
Terdakwa kepada polisi mengaku hanya bertugas menjualkan saja, sedangkan semua sabu yang tersimpan milik Abah (DPO) dan Hamzah (DPO). (Qin)
Editor : Redaksi