Potretkota.com - Dua tersangka pengirim dan penerima paket sabu-sabu yang berhasil diamankan anggota Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya. Mereka adalah, Irawati (35) warga Jalan Sunan Drajat Lamongan, dan Asmadi Safar (42) Warga Dusun Tegal Gondo, Banyuwangi Jawa Timur.
Dalam penangkapan ini, diduga melibatkan jaringan narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lamongan. Setelah dilakukan undercover, polisi menelusuri tujuan paket tersebut hingga ke Banyuwangi.
Baca Juga: Rutan Medaeng Tangkap Penyelundup Ekstasi dan Sabu
Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya Akbp Indra Mardiana mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya mengaku baru pertama kali melakukan transaksi narkoba. “Tersangka Asmadi merupakan teman dari suami Irawati yang kini mendekam di Lapas Lamongan atas kasus narkoba,” katanya, Rabu (7/11/2018).
Baca Juga: Ngawur, Warga Pasuruan Dituduh Pengedar Narkoba
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat mencapai 100 gram, yang dikemas dalam kipas pendingin laptop. Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Jar)
Editor : Redaksi