Penyelundupan Barang Bekas Rp 11 Milliar

Kejaksaan Pertanyakan Tangkapan Kontainer TNI-AL

avatar potretkota.com
Barang bukti barang bekas di Balai Prajurit Lantamal V, Jalan Kalianak Timur, Surabaya. Sedangkan, KM Mentari Crystal diamankan di Komando Armada II TNI AL.
Barang bukti barang bekas di Balai Prajurit Lantamal V, Jalan Kalianak Timur, Surabaya. Sedangkan, KM Mentari Crystal diamankan di Komando Armada II TNI AL.

Potretkota.com - Berkas ataupun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus penyelundupan barang bekas (pakaian dan sepatu) dari China dan Taiwan oleh PT Mentari Sejati melalui KM Mentari Cristal, kabarnya dipertanyakan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.

“Lagi ditanyakan,” kata Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya, Lingga Nuarie, Rabu (14/11/2018).

Baca Juga: Tawuran Antar Nelayan di Pasuruan Beberapa Perahu Dibakar Massa 

Pertanyaan ini dikarenakan kasus yang sudah diungkap oleh KRI Hiu-634 yang bekerja sama dengan Second Fleet Quick Respons (SFQR) Lantamal V, sudah berjalan sejak awal bulan Agustus 2018.

Sementara, pihak Mentari Line milik PT Mentari Sejati Perkasa (MSP) yang mengangkut 25 kontainer berisi barang bekas (pakaian dan sepatu) asal China dan Taiwan, mengaku belum ada perkembangan terkait pemeriksaan kasus ini. “Belum ada kemajuan,” singkat Mesa mewakili Mentari Line atau PT MSP.

Baca Juga: Pelindo Pastikan Operasional Jamrud Selatan Kembali Normal

Saat dikonfirmasi Potretkota.com terkait perkembangan kasus penyelundupan 25 kontainer berisi barang bekas, sayangnya Kadispen Lantamal V Mayor Laut (KH) Rohman Arif belum dapat memerikan keterangan.

BACA JUGA: Mentari Line Selundupkan Pakaian dan Sepatu Bekas

Baca Juga: Bongkar 14 Kontainer Bawang Bombay Ilegal di Tanjung Perak

Seperti diketahui, Dendi Sobandi dan 18 ABK KM Mentari Crystal jurusan Ende Nusa Tenggara Timur-Waingapu-Surabaya, memuat 25 kontainer selundupan dari Cina dan Taiwan, terdiri dari 23 kontainer baju bekas dan 2 kontainer campuran sepatu.

Semua barang selundupan milik Heni Rinaldi diamankan oleh KRI Hiu-634 yang bekerja sama dengan Second Fleet Quick Respons (SFQR) Lantamal V di Alur Pelayaran Timur Surabaya disekitar Pelabuhan Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), utara Pulau Madura. Barang import seniai Rp 11 miliar, rencana dikirim ke Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. (Tio)

Berita Terbaru