Potretkota.com - Pembebasan Pajak Daerah Untuk Rakyat Jawa Timur yang dimulai 24 September sampai 15 Desember 2018, diakui pihak Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Surabaya Timur, Jalan Manyar, masih banyak percaloan.
“Calo-calo sebagian masih ada, sebagian sudah kita bersihkan,” kata Paur Samsat Surabaya Timur AKP Mala Darlius Nanda melalui Perwira Administrasi (Pamin) Iptu Wardaya, Jumat (16/11/2018).
Baca Juga: Tepis Fitnah Pungli PTSL, Kades Tambak Oso Siap Lakukan Pembuktian
Menurut Wardaya, wajib pajak dalam kepengurusan kendaraan bermotor, disaranan agar tidak menggunakan jasa percaloan. Sebab, bayak layanan ekstra saat pembebasan pajak daerah.
“Jangan melalui calo, diurus sendiri saja. Karena nanti akhir pemutihan ada ekstra tambahan pelayanan, ada kasir diteras dan bisa langsung bayar dikasir,” tambah Wardaya diamini Adpel Samsat Manyar, Bambang Sutikno.
Sejak dibuka Pembebasan Pajak Daerah Untuk Rakyat Jawa Timur tanggal 15 Desember 2018, ada kenaikan prosentase dari hari-hari sebelumnya. “Tahun (2018) ini, ada kenaikan 200 persen dari hari biasa,” aku Bambang Sutikno.
Baca Juga: Video Emak-emak Paksa Minta Sumbangan HUT RI di Surabaya
BACA JUGA: Samsat Manyar Diduga ‘Palak’ Anggota Organda
Seperti diberitakan sebelumnya, diduga masih banyak percaloan, program pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor dan pembebasan sanksi adminitrasi pajak kendaraan bermotor dikeluhkan anggota Organisasi Angkutan Darat (Organda) Khusus Tanjung Perak Surabaya.
“Ada keluhan dari anggota kami, di Samsat. Maksudnya Samsat Manyar. Keluhannya banyak pungutan dan nilainya melebihi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” terang Ketua Organda Khusus Tanjung Perak Surabaya, Kody Lamahayu Fredy.
Baca Juga: Solidaritas Satu Cita Kecam Dugaan Pungli SMP Negeri di Surabaya
Pria yang tinggal di kawasan Jalan Taman Pinang Indah Sidoarjo ini mengaku, saat ini memiliki anggota sekitar 280 pengusaha, dengan jumlah 8000 unit kendaraan truk. “Jika para pengusaha ini mengurus pajak STNK selalu terkena pungutan, maka berapa jumlah pendapatan yang diterima oleh oknum samsat tersebut,” tanya Kody.
Kody berharap, pungutan liar (Pungli) tidak berjalan, apalagi ini berkaitan dengan program pemerintah yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim No 88 Tahun 2018 tentang Pembebasan Pajak Daerah. “Saya berharap, apa yang dikeluhkan anggota Organda tidak berjalan terus karena sangat merugikan baik terhadap masyarakat itu sendiri maupun terhadap pembuat kebijakan yakni Gubernur,” harapnya. (Hyu)
Editor : Redaksi