Potretkota.com - Satgas Pamtas Yonmek 521/DY di bawah kepemimpinan Letkol Inf Andi Andrianto Wibowo, di perbatasan RI-Papua Nugini, khususnya di kawasan Kabupaten Merauke, Papua, menyita ratusan kaleng, maupun botol miras yang diduga tidak mengantongi kelengkapan ijin.
Komandan Kompi (Danki) Pos Kaliwanggo, Distrik Sota, Kapten Inf Feri Tuispani mengatakan, selain mengamankan ratusan miras, personelnya juga turut mengamankan 1 unit kendaraan truk yang digunakan oleh pelaku. “Truk itu dijadikan sarana pengiriman miras oleh Akbar Baba (pelaku). Modusnya, dengan ditutup kain terpal,” katanya, Minggu (25/11/2018).
Baca Juga: Fun Run Kodim 0819 Pasuruan Berhadiah Umroh
Dansatgas Pamtas Yonmek 521/DY, Letkol Inf Andi menambahkan, usai mengikuti proses penyelidikan, pelaku akan diserahkan ke Polres setempat. “Ya, betul. Nanti kita serahkan ke Polres Merauke untuk proses lebih lanjut,” tambahnya.

Terpisah, baru-baru ini, Tim Patroli Satgas Yonif 511/DY pimpinan Letda Kav Sujirman mengamankan berbagai barang ilegal dari Malaysia, di dekat patok perbatasan G 404, Kab. Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis (22/11/18) malam.
Baca Juga: TNI dan Kejari Jalin Kerjasama Penegakan Hukum di Surabaya
Dalam penangkapan, petugas membawa Rais (34) dan Cas (33) untuk dilakukan pemerikasaan. “Adapun barang ilegal yang diamankan berupa 50 slop rokok, 2 dus hati ayam, 8 dus ikan bawal dan 20 dus ikan patin, serta 2 motor milik pelaku yang tanpa tanpa dilengkapi surat-surat. Ternyata barang-barang yang mereka bawa merupakan barang ilegal yang dibawa dari Malaysia,” kata Letda Kav Sujirman.
Setelah itu, barang selundupan selama ini didapat oleh Yonif 511/DY dimusnahkan. Diantaranya, seperti jam tangan 5.710 pcs, perhiasan imitasi 37.287 pcs, aksesori HP 3.884 pcs, komponen air soft gun 431 pcs, kosmetik 31 pcs, automizer vape 125 pcs, liquid vape 36.000 Mili liter, lampu motor LED 23.500 pcs, hasil tembakau 263.972 batang, maianan 4.816 pcs dan pakaian bekas 1.286 pcs.
Baca Juga: Komandan Kodim 08I9 Jelaskan Mobil TNI Muatan Amunisi Terbakar
Menurut Kasi Lidik Kanwil Bea Cukai Kalbar Rifki K., bahwa barang ilegal tersebut adalah hasil penindakan di bidang kepabean dan cukai periode Mei 2017 - Mei 2018, yang telah melakukan 21 kali penindakan dan menerima pelimpahan dari Polres Bengkayang beserta jajarannya sebanyak 4 kali.
“Barang-berang tersebut dilakukan penindakan karena melanggar ketentuan UU No. 17 Tahun 2008 tentang perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang kepabean dan UU No. 39 Tahun 2017 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 1995 tentang cukai,” terang Rifki didampingi Wadan Satgas Yonif 511/DY Kapten Inf Sarasin Celianto dan Pasiter Kapten Inf Nur Wahid. (AAW/TM)
Editor : Redaksi