Potretkota.com - Cristhoper Allan pedagang online yang tinggal di Wiguna Selatan Gang 3 Surabaya ini harus berurursan dengan Polrestabes Surabaya. Dikarenakan pria 34 tahun ini sudah melakukan penipuan terhadap driver ojek online (Ojol).
Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Bima Sakti pada wartawan mengatakan, setelah menerima laporan dari korban Sutiono, dan melakukan penyelidikan, Allan tertangkap di jalan raya Wisma Lidah Kulon Surabaya, di depan sebuah minimarket.
Baca Juga: Rahmat Muhajirin Suami Mimik Idayana Laporkan Bupati Sidoarjo Subandi ke Bareskrim Polri
“Modus penipuan yang dilakukan Allan yakni denga cara membuat akun dari aplikasi ojek online dengan nama dan alamat palsu. Kemudian dari aplikasi itu, dia mengorder barang berupa 9 buah dompet senilai Rp 1 juta, padahal yang dioder tersebut adalah barangnya sendiri yang dikelola dari rumahnya di jalan Wiguna Selatan Surabaya,” terang Iptu Bima Sakti, Sabtu (25/11/2018) kemarin.
Baca Juga: Bapak Anak Bos Apartemen My Tower Hotel Terancam Dipidanakan
Dari hasil pemeriksaan, Allan mengaku sudah 3 kali melakukan modus penipuan dengan nilai transaksi dompet yang diorder antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta. Modus itu dilakukan agar barang dagangan online milik tersangka cepat laku dan memperoleh keuntungan. (Jar)
Editor : Redaksi