Potretkota.com - Dalam waktu satu bulan setengah, Ditpolair Korpolairud Baharkam Mabes Polri mengamankan Kapal PT Bahari Berkah Madani SPOB Agung Jaya 1 di Perairan wilayah Polda Jatim. Diduga, perusahaan yang mengangkut 300 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis High Speed Diesel melanggar Pasal 53 huruf b jo Pasal 23 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Migas.
Komandan Kapal KP. Kakatua-5012, Kompol Jimmy Hot Bonar Pakpahan mewakili Kombespol Makhruzi Rahman S.I.K, M.H mengaku, kapal SPOB Agung Jaya 1 dari Parta Pertamina wilayah Tanjung Perak Surabaya, hendak menuju ke Maspion Gresik saat dilakukan pemeriksaan ternyata tidak berizin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Baca Juga: Saksi: APBS Catat Laba, Tak Ada Audit BPK tentang Kerugian Negara

Baca Juga: Direktur Utama PT Nusa Maritim Logistik dan PT Eka Nusa Bahari Terbukti Melakukan Tindak Pidana
"Cuma angkutan saja yang tidak ada izinnya, kalau solarnya resmi ada dokumennya," kata Jimmy, Kamis (29/11/2018).
Karena itu, nahkoda kapal SPOB Agung Jaya 1 Haris Abdu Salam dan 9 Anak Buah Kapal (ABK) diamankan untuk proses penyidikan. "Tersangka 1 nahkoda dan 9 ABK yang diamankan," tambah Jimmy.
Baca Juga: Saksi Sebut APBS Awasi Langsung Pengerukan Kolam Pelabuhan
Atas Laporan Polisi Nomor: LP/151/XI/2018/Ditpolair, para tersangka diamankan dan diserahkan ke Ditpolairud Polda Jatim. (Hyu)
Editor : Redaksi