Angkut HSD 300 Ton

PT Bahari Berkah Madani Gunakan Kapal Ilegal

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Dalam waktu satu bulan setengah, Ditpolair Korpolairud Baharkam Mabes Polri mengamankan Kapal PT Bahari Berkah Madani SPOB Agung Jaya 1 di Perairan wilayah Polda Jatim. Diduga, perusahaan yang mengangkut 300 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis High Speed Diesel melanggar Pasal 53 huruf b jo Pasal 23 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Migas.

Komandan Kapal KP. Kakatua-5012, Kompol Jimmy Hot Bonar Pakpahan mewakili Kombespol Makhruzi Rahman S.I.K, M.H mengaku, kapal SPOB Agung Jaya 1 dari Parta Pertamina wilayah Tanjung Perak Surabaya, hendak menuju ke Maspion Gresik saat dilakukan pemeriksaan ternyata tidak berizin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca Juga: Tawuran Antar Nelayan di Pasuruan Beberapa Perahu Dibakar Massa 

Baca Juga: Pelindo Pastikan Operasional Jamrud Selatan Kembali Normal

"Cuma angkutan saja yang tidak ada izinnya, kalau solarnya resmi ada dokumennya," kata Jimmy, Kamis (29/11/2018).

Karena itu, nahkoda kapal SPOB Agung Jaya 1 Haris Abdu Salam dan 9 Anak Buah Kapal (ABK) diamankan untuk proses penyidikan. "Tersangka 1 nahkoda dan 9 ABK yang diamankan," tambah Jimmy.

Baca Juga: Bongkar 14 Kontainer Bawang Bombay Ilegal di Tanjung Perak

Atas Laporan Polisi Nomor: LP/151/XI/2018/Ditpolair, para tersangka diamankan dan diserahkan ke Ditpolairud Polda Jatim. (Hyu)

Berita Terbaru