Potretkota.com - Kasdiono, warga jalan Bratang Tangkis Gang V Surabaya ditangkap Anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya. Dalam penangkapan, polisi menemukan 1 juta pil doble L (pil koplo jenis Lele).
Waka Polrestabes Surabaya AKBP Leonardus Simarmata menjelaskan, tersangka mengaku suruhan DPO berinisial BY dan nekat menjadi kurir pil koplo sejak dua kali kerena imbalan jutaan rupiah. “Pelaku sudah 2 kali dan mendapatkan imbalan Rp 1 juta setiap pengambilan pil koplo ini dari Bangil, Pasuruan,” jelasnya, Jumat (30/11/2018).
Baca Juga: Lokasi Dugaan Penjualan Pil Koplo Dekat 3 Sekolah dan Ponpes
Atas perbuatannya, Kasdiono ditahan Polrestabes Surabaya dan dijerat dengan Pasal 196 dan 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Tio)
Baca Juga: Ratusan Ribu Pil Koplo dan Sabu dari Jakarta Gagal Beredar di Pasuruan
Editor : Redaksi