Potretkota.com - Ribuan kosmetik oplosan milik KIL (26) warga Kediri disita Subdit Sumdaling (Tipidter) Polda Jatim. Karena kosmetik ini tak berizin dari Dinas Kesehatan maupun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Direktorat Kriminal Khusus (Drikrimsus) Polda Jatim Pol Achmad Yusep Gunawan mengatakan, beberapa produk kosmetik ilegal ini merek Derma Skin Care (DSC) Beauty. "Ribuan produk kosmetik tidak memiliki izin edar dan belum mengantongi izin BPOM serta Dinas Kesehatan," kataya kepada potretkota.com di Malpoda Jatim,Salasa (4/12/2018).
Baca Juga: Kayu Ilegal Tangkapan TNI AL Diserahkan Gakkum Jabalnusra
Produk kosmetik dengan berbagai merek yang dioplos menjadi satu merek DSC Beauty kemudian dijual. Agar laku, tersangka mengendorse beberapa artis terkenal melalui sosial media. "Dari pengakuan tersangka, pratek ilegal ini sudah berjalan dua tahun dan diperkirakan beromzet Rp 300 juta per bulan," tambah Yusep.
Baca Juga: Polres Pasuruan Akan Cek Pabrik Miras Jenis Arak “Bersubsidi“
Oplosan DSC Beauty yang dipasarkan ke Surabaya, Jakarta, Jogjakarta dan Bandung dibuat dari produk Ratu, Viva Lotion, Sabun Papaya, Vasseline, Sriti, Marcks Beauty Powder, dan sebagainya.
Sementara, Siti Amanah Kepala Seksi Inspeksi BPOM Surabaya mengaku, produk kosmetik yang diproduksi tersangka KIL selain tidak ada label resmi juga tidak ada penjelasan komposisi bahan baku produk. "produknya belum terdaftar, nomor registrasi belum ada," akunya.
Baca Juga: Pekerja Migran Pasuruan Ilegal ke Malaysia Ditarif Rp11 Juta
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Tio)
Editor : Redaksi