Potretkota.com - Pekerja freelance atau pekerja yang melakukan kegiatan ekonomi secara mandiri di Surabaya semakin banyak. Maka dari itu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menargetkan 84 persen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) akan mendapatkan jaminan kesehatan.
Kepala BPJS Cabang Surabaya Herman Dinata Mihardja mengatakan, jumlah PBPU di Jawa Timur paling tinggi di Surabaya. Karena itu, pihaknya berkomitmen akan mengutamakannya. Caranya, PBPU harus mendaftakan diri ke BPJS Ketenagakerjaan dan melakukan proses autodebet dari bank yang telah bekerja sama dengan BPJS.
Baca Juga: Polisi Pasang Alarm Motor Gratis untuk Cegah Curanmor di Surabaya
"Untuk pembayaran selanjutnya itu melalui autodebet, jadi sudah ada beberapa bank yang sudah bekerjasama, seperti bank Mandiri, BRI, BNI dan BCA," katanya, Kamis (6/12/2018).
Sedangkan, untuk melakukan proses autodebet para peserta harus melakukan aktivasi terlebih dahulu dengan cara mengisi pernyataan melakukan autodebet setiap bulan. Selain itu, supaya memaksimalkan pembayaran para peserta, BPJS juga akan mengingatkan setiap bulan melalui Email, SMS, atau Whatsapp. "Itu ada macam-macam bentuknya, kita ada email, ada yang melalui SMS ataupun melalui Whatsapp," jelas mantan kepala BPJS Bandung ini.
Baca Juga: Hakim PN Surabaya Keluhkan Pendemo Bawa Sound Besar
Manfaat ikut BPJS Ketenagakerjaan sendiri yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), terdiri dari biaya pengangkutan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja, biaya perawatan medis, biaya rehabilitasi, penggantian upah Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB). Santunan cacat tetap sebagian, santunan cacat total tetap, santunan kematian, biaya pemakaman, santunan berkala bagi yang meninggal dunia dan cacat total tetap.
Manfaat lain BPJS Ketenagakerjaan yakni Jaminan Kematian (JK), terdiri dari biaya pemakaman dan santunan berkala dan Jaminan Hari Tua (JHT), terdiri dari keseluruhan iuran yang telah disetor, beserta hasil pengembangannya.
Baca Juga: Pembayaran 16 Ribu Pasien SKTM RSUD dr Ishak Disunat
Pengertian PBPU sendiri menurut BPJS yakni, pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut, meliputi, pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri dan pekerja yang tidak termasuk pekerja di luar hubungan kerja yang bukan menerima upah, contoh tukang ojek, supir angkot, pedagang keliling, dokter, pengacara/advokat, artis, dan sebagainya. (Qin)
Editor : Redaksi