KPPU Surabaya Soroti 4 Perusahaan Pelayaran

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Surabaya mulai tanggal 5 dan 6 Desember 2018 menggelar sidang Pemeriksaan Lanjutan Perkara Nomor 08/KPPU-L/2018 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Industri Jasa Freight Container (uang tambang) pada Rute Surabaya Menuju Ambon oleh perusahaan pelayaran.

Ketua Majelis Komisi Harry Agustanto, dan M. Afif Hasbullah, sebagai Anggota Majelis Komisi mengungkapkan, perkara ini bermula dari laporan yang diterima oleh KPPU tentang adanya dugaan perjanjian penetapan harga uang tambang yang dilakukan oleh 4 (empat) pelaku usaha pelayaran dengan rute Surabaya menuju Ambon sekitar bulan Agustus 2017.

Baca Juga: Pelindo Pastikan Operasional Jamrud Selatan Kembali Normal

“Keempat pelaku usaha terdiri dari PT Meratus Line, PT Pelayaran Tempuran Emas, Tbk, PT Salam Pasific Indonesia Line, dan PT Tanto Intim Line. Masing-masing diduga telah membuat surat kenaikan tarif freight container dengan tanggal efektifitas yang sama,” kata Afif dalam siaran persnya, Kamis (6/12/2018).

Baca Juga: Tanpa Koordinasi dan Kompensasi, Tiang Wifi di Pasuruan Tetap Berdiri

Kenaikan tarif berkisar 100% ini diduga mengakibatkan konsumen tidak memiliki pilihan yang pada akhirnya berpengaruh pada barang-barang yang masuk ke Kota Ambon menjadi lebih mahal.

“Untuk sanksi yang kita kenakan berupa tindakan administratif, bisa juga berupa penetapan ganti rugi, atau pengenaan denda. Tergntung hasil temuan dari pemeriksaan lanjutan. Namun berdasarkan Pasal 47, KPPU bisa memerintahkan kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang menimbulkan praktek monopoli,” ujar Afif.

Baca Juga: Ishaq Jayabrata dan Ary Sylviati RS Pura Raharja Menolak Dikonfirmasi Dugaan Pemalsuan Akta Otentik

Pemeriksaan lanjutan ini akan berlangsung selama 60 hari kerja,dan bilamana diperlukan dapat ditambah 30 hari kerja. (Tio)

Berita Terbaru