Buruh Pabrik Kipas Angin Nyambi Tukang Jambret

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Efan Dwi Sadewa (21) warga Jalan Simo Pomahan Surabaya ini hanya bisa menyesali perbuatannya saat digelandang petugas ke Mapolsek Sukomanunggal Polrestabes Surabaya. Pria yang setiap harinya bekerja sebagai buruh pabrik kipas angin di Surabaya tertangkap karena sering melakukan penjambretan.

Kapolsek Sukomanunggal Surabaya Kompol Muljono mengatakan, dalam setiap aksinya pelaku tidak sendiri, melainkan dibantu rekannya berinisial MK yang saat ini masih buron. “Pelaku menyasar pengendara yang sengaja menaruh handphone di dashboard motornya,” katanya, Kamis (13/12/2018).

Baca Juga: Gagal Beraksi, Copet Pasar Tugu Pahlawan Lompat Sungai Tewas

Dari catatan kepolisian, pelaku sudah 5 kali melakukan aksi penjambretan dikawasan Surabaya Barat, dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Jadi kasus ini sudah berulang kali kita lakukan, cuman saat itu sepandai-pandainya tupai lompat pasti akan jatuh juga,” tambah Muljono.

Baca Juga: 7 Tahun Beroperasi, Begal Surabaya - Madura Tewas Ditembak Polisi

Sementara, Efan mengaku nekat melakukan perampasan handphone dengan korban laki-laki dan perempuan dijalanan karena butuh uang. “Uangnya habis untuk biaya hidup sehari-hari,”dalihnya.

Baca Juga: Tukang Jambret Perhiasan Anak Kecil Ditangkap

Saat ini barang bukti satu unit hp hasil kejahatan dan satu unit motor Satria Nopol L-6231-YN, yang digunakan sebagai sarana kejahatan diamankan. Akibatnya, pelaku Efan Dwi Sadewa dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara. (Jar)

Berita Terbaru