Potretkota.com - Karena mengangkat Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis High Speed Diesel (HSD) atau solar ilegal, Nahkoda (Self Propelled Oil Barge) SPOB LA Lestari 01 Pristiyono diamankan anggota Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.
Kasubdit Patroli Air Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri KBP Makhruzi Rahman, melalui Komandan Kapal Polisi (KP) Enggang 4016 AKP Arya Fitri Kurniawan mengatakan, kapal milik PT Pelayaran Bimas Raya dengan 10 ABK ini tertangkap mengangkut solar ilegal.
Baca Juga: Pakai Gas Elpiji Bersubsidi, Rumah Makan Kebuli Tarim Disambar Api
"Kapal (SPOB LA Lestari 01 GT 70) ini berlayar dari perairan kolam Tanjung Perak Surabaya menuju perairan Sampang , Madura. Selanjutnya melakukan pelayaran kembali menuju Kamal pangkalan Dolpin, dengan membawa 100 ton HSD untuk dibawa ke Perairan Gresik Maspion. Namun ternyata saat dilakukan pemeriksaan, ternyata HSD yang dibawa tidak dilengkapi SPB (Surat Persetujuan Berlayar) ataupun dokumen lainnya," kata AKP Arya Fitri Kurniawan kepada wartawan, Sabtu (29/12/2018).
Baca Juga: Harga Eceran Tertinggi LPG 3 Kg di Jawa Timur Naik Jadi Rp18.000
Akibat perbuatannya, Nahkoda SPOB LA Lestari 01 Pristiyono dijerat Pasal 323 ayat (1) jo Pasal 219 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dan atau pasal 53 Huruf b dan c Jo Pasal 23 ayat (2) huruf b UU no 22 tahun 2001 tentang Migas Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Pidana. (Hyu)
Editor : Redaksi