Potretkota.com - Adanya pemberitaan dugaan penimbunan solar ilegal di wilayah hukum Polresta Madiun Kota, orang yang mangaku dari Mabes Polri melalui no telponnya +62 821-4318-70** tiba-tiba marah tidak jelas, Selasa (8/1/2019) malam.
"Kamu asal nulis, bisa saya laporkan pencemaran nama baik. Sulis (Sls) itu saudara saya!," tegas Rudi yang mengaku dari Mabes Polri.
Baca Juga: Pakai Gas Elpiji Bersubsidi, Rumah Makan Kebuli Tarim Disambar Api
Saat ditanya jabatan, pangkat dan satuan, sayang Rudi enggan memberikan keterangan tegas dan pasti. "Ngapain kamu tanya pangkat saya segala!," sambungnya.
Rudi kesal karena menurutnya pemberitaan berjudul Truk Label PT TMJ Diduga Kuat Angkut BBM Ilegal tidak ada konfirmasi terlebih dahulu. "Harusnya kamu konfirmasi dulu baru diberitakan," lanjutnya enggan memberikan hak jawab.
Baca Juga: Beberapa SPBU di Kota dan Kabupaten Pasuruan Layak Disoal
Seperti diketahui, Truk berlabel PT Teladan Makmur Jaya (TMJ) Nopol B-9031-TNA, diduga kuat mengambil atau mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang ditimbun secara ilegal oleh pengusaha berinsial Sls, didaerah sekitar Terminal Purboyo Madiun.
Sumber Potretkota.com menyebut, Sls berani melakukan penimbunan karena pihak Porlesta Kota Madiun ataupun Polda Jatim sudah mengetahuinya. Informasi yang beredar, Sls medapat BBM bersubsidi dari beberapa SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) milik Pertamina. “Setiap hari (Sls) mampu menimbun 16-20 ton. BBM timbunan kemudian diambil oleh armada berlabel PT TMJ milik bos berinisial Ars warga Bangilan Bojonegoro,” terang sumber.
Baca Juga: Warga dan LSM Demo Jalan Rusak Akibat Dumtruk Tambang Sirtu
Mendapati hal tersebut, anggota WN88 Sub Unit 03 Jatim Suyatno berharap agar Kapolda Jatim Irjen Pol Drs Lucky Hermawan bisa mengambil sikap tegas terkait pelanggaran Undang Undang No 22 Tahun 2001 tentang Migas. “Karena penyalahgunaan BBM bersubsidi sudah merugikan negara,” tegasnya, Senin (7/1/2019). (Tio)
Editor : Redaksi