Soedi: Kenapa saya saja yang dijadikan tersangka

Peracik Miras Oplosan Dituntut 8 Tahun Penjara

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn Indrawati dari Kejaksaan Tanjung Perak, Surabaya, akhirnya menuntut peracik minuman keras (miras) Soedi (54) warga Bulak Setro Utara Surabaya, dengan hukuman 8 tahun penjara

"Menuntut terdakwa Soedi dengan hukuman 8 tahun penjara," katanya, diruang sidang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (10/1/2019).

Baca Juga: DPRD Minta Kapolres Pasuruan Usut Miras Ilegal

Atas tuntutan tersebut JPU menilai bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 204 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Mendengar tuntutan JPU, terdakwa akan mengajukan pembelaan dalam sidang pekan depan. "Kami ajukan pembelaan majelis," ucapnya.

Usai sidang, terdakwa Soedi kepada wartawan mengaku heran dengan persidangannya. "Awalnya itu saya dikenakan Tipiring, yang lain dilepas sama Polisi, lha kok kenapa saya saja yang dijadikan tersangka," keluhnya.

Baca Juga: Pesta Miras Saat Iduladha, 2 Warga Bronggalan Tewas

Soedi menambahkan, menurutnya miras mematikan yang diminum korban bukan miras buatannya, melainkan dari produksi lain. "Padahal korban yang mati itu tidak membeli ditaman (langganannya), tapi belinya didaerah Tambaksari. Kalau ditaman itu kulaknya ke saya. Tapi kalau di Tambaksari tidak kulak di saya. Saya juga heran yang dtangkap hanya saya," tambahnya, sembari keluar dari ruang sidang ketahanan.

BERITA TERKAIT: Miras Maut Tambaksari Bahan Campuran Solvent

Baca Juga: Semeru 2019, Kasus Narkoba Surabaya Mendominasi

Diketahui dalam dakwaan, Soedi mendistribusikan miras oplosan ke Kusman dan Gatot. Karena ingin mendapat untung ratusan ribu, Kusman dan Gatot. Menjual kembali. Tak disangka, miras oplosan tersebut membawa maut.

Korban tewas yakni Pramuji Arianto (49), Wahyudi (52) dan Samsul Hidayat (38) warga Pacarkeling IV, Tambaksari, Surabaya. Sedangkan korban dalam perawatan serius diantaranya Sulaiman (50), Goenadi (53) keduanya warga Pacarkeling Surabaya dan Wimpie Hartono (38) warga Jalan Belahan Surabaya. (SA)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru