Potretkota.com - Pasar Tanjungsari 74 ditutup oleh Satpol PP Pemkot Surabaya, Senin (14/1/2019). Penutupan berdasar Pasal 17 huruf M Perda Surabaya No 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat. (*)
Baca Juga: Harga Cabai Naik Tembus Rp130 Ribu per Kilogram
Snapshot: Tio
Baca Juga: Gagal Beraksi, Copet Pasar Tugu Pahlawan Lompat Sungai Tewas
Editor : Redaksi