Lagi-lagi Kapal PT Temas Angkut Kayu Ilegal

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Sejak Desember 2018 hingga Januari 2019, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK) mengamankan 384 Kontainer Kayu Ilegal asal Papua.

Beberapa kayu ilegal yang diamankan dari Makasar dan Surabaya, diketahui diangkut oleh KM Selat Mas, milik Pelayaran Tempuran Emas (Temas). Hal ini diketahui Senin, 7 Januari 2019, di Pelabuhan Teluk Lamong, Surabaya.

Baca Juga: Pelindo Regional 3 Layani 704.769 Pemudik Lebaran 2025

Selain kapal milik PT Temas, Gakkum KLHK pada bulan Desember 2018, juga mengamankan sejumlah kayu ilegal asal Papua yang diangkut oleh KM Hijau Jelita milik PT Salam Pacific Indonesia Lines (Spil).

Direktur Pencegahandan Pengamanan Hutan, sekaligus Ketua Satgas Penyelematan Sumber Daya Alam (SDA) KLHK, Sustyo Iriyono yang memimpin operasi penindakan kayu illegal ini mengatakan, bahwa kayu ilegal yang diamankan merupakan kayu Merbau, diperkirakan berjumlah lebih dari 5.812,77 meter kubik dengan nilai minimal sekitarRp 104,63 miliar.

Baca Juga: 3 Kapal Pesiar Bersamaan Bersandar di Pelabuhan Benoa

“Operasi penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengangkutan kayu illegal dari Papua pada akhir tahun 2018. Nampaknya, pelaku berpikir aparat keamanan sedang lengah setelah libur akhir tahun. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan menganalisis data dan menjalankan operasi intelijen, dimana ada informasi kapal membawa kayu illegal tujuan Surabaya,” kata Sustyo, Rabu (16/1/2019).

Baca Juga: Bea Cukai Sita Selundupan Bernilai Rp4,06 Triliun

Sekedar diketahui, tahun 2013 di Depo Temas Line, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anom Wibowo mengamankan 11 kontainer isi kayu milik PT Kali Jaya (Sidoarjo), 12 kontainer kayu milik UD Sinar Galung (Surabaya), 92 kontainer kayu PT Yorimasa (Gresik). Semua kontainer isi kayu ilegal asal Papua diangkut oleh kapal PT Temas.

Saat itu, Manager Operasional PT Temas Johannes Silooy (60) diperiksa sebagai saksi, sedangkan polisi menetapkan beberapa tersangka, salah satunya Aiptu Labora Sitorus. (Hyu)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru