Potretkota.com - Jefri (27), Iwan (34), Dodik alias Bapak (51), Sumarwanto (50), Romli (47), Aming (46) dan Tjio Beng Lie (51) ditangkap anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Mereka dibawa ke sel tahanan karena membobol truk rokok asal Malang senilai Rp 8 miliar.
Direskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gupuh Setiyono mengatakan, dari pengungkapan tersebut ditangkap kelompok mereka yang berjumlah 7 orang. "Ada tujuh pelaku yang merupakan sindikat penggelapan satu kontainer rokok," katanya saat jumpa pers di Mapolda Jatim, Rabu (16/1/2019)
Baca Juga: Bos Kontraktor Ini Diperiksa Hakim Tipikor Surabaya Awal Tahun 2026
Disebut Gupuh Setiyono, modus pembajakan ini bermula saat Jefri selaku sopir perusahaan PT Bentoel Internasional Investama Tbk mendapat tugas mengirim rokok dari Malang ke Sumatera Utara melalui Pelabuhan Teluk Lamong Surabaya, 7 Desember 2018 kemarin.
Jefri lalu menghubungi ketua kelompok Iwan, dan memberitahu bahwa dirinya mendapat order mengangkut rokok satu kontainer ukuran 40 feet, bernilai Rp 8 miliar. Iwan lalu menghubungi Dodik, dan merencanakan pembobolan, dan mengajak rekan jahat lainnya.
Setelah ada kata sepakat dan saat pelaksanaan, komplotan pembajak ini berkumpul di rest area Sidoarjo. Truk yang semula menuju Surabaya, dialihkan ke gudang kawasan Ngoro Jombang. Agar tidak diketahui perusahaan, komplotan ini mengecek GPS truk trailer dan mengacak sinyal GPS dengan handphone.
Sampai di gudang, kontainer berisi rokok dibongkar para pelaku. Barang hasil kejahatan kemudian dijual ke Tjio Beng Lie, seharga Rp 300 juta.
Baca Juga: Ganjar Siswo Pramono Pemkot Surabaya Terima Uang dari PT Prasasti Tiara Ayunda Rp450 Juta
Dari penangkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa 779 karton rokok, 1 unit mobil Fuso dengan kontainer 40 feet, 1 unit mobil timor, 1 unit mobil Avansa, 1 unit motor, 4 unit truk, Handphone serta sejumlah senjata tajam. Atas perbuatan para pelaku dijerat Pasal 372 tentang Penggelapan dan Pasal 480 KUHP Penadah hasil curian. (SA)
Editor : Redaksi