Ribuan Benur Diselundupkan Melalui Bandara Juanda

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Erik Kurniawan (19) warga Wonorejo, Tegalsari, Surabaya urung berangkat ke Cina. Karena, Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) TNI AL bersama Aviation Security (Avsec) Angkasa Pura I Juanda, berhasil menangkapnya, Kamis (17/1/2019) dini hari.

Komandan Lanudal Juanda Kolonel Laut (P) Bayu Alisyahbana mengatakan, Erik ditangkap karena hendak menyelundupkan ribuan Benur Lobster ke Cina, menggunakan Pesawat China Airlines.

Baca Juga: Fun Run Kodim 0819 Pasuruan Berhadiah Umroh

Penangkapan bermula saat Erik hendak terbang ke luar negeri masuk ke terminal 1 Bandara Juanda. Seharusnya melalui terminal 2, sementara terminal 1 hanya melayani penerbangan domestik.

"Ketika melewati x-ray, petugas mencurigai barang yang dibawa, karena kan bisa dilihat ada barang-barang mencurigakan, seperti ini kan mencurigakan. Kemudian petugas bertanya kepada EK (Erik). Lha pada saat itu, EK terlihat kebingungan," terang Bayu.

Baca Juga: TNI dan Kejari Jalin Kerjasama Penegakan Hukum di Surabaya

Barang selundupan benur, oleh Erik dimasukan dalam sebuah koper yang berisikan 14 kantong plastik, terdiri dari 10 kantong plastik didalamnya terdapat sekitar 2.553 ekor. Benur Lobster jenis Pasir dan sebanyak 4 kantong plastik jenis Mutiara sekotar 1.103 ekor.

Saat diamankan, dan diintrogasi soal barang bawaan tersebut Erik mengaku bahwa dirinya mendapat imbalan dari seseorang berinisial A yang berasal dari Sidoarjo. "Karena ia ini kan cuma suruhan saja. Dia membawa koper berisi ribuan benih lobster tersebut mendapat imbalan Rp 5 juta sekali bawa," terang Bayu.

Baca Juga: Komandan Kodim 08I9 Jelaskan Mobil TNI Muatan Amunisi Terbakar

Untuk diketahui, penangkapan Erik berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia nomor 56/Permen-KP/2016, tentang Pembatasan Larangan Penangkapan atau Pengeluaran Lobster (panulirus spp), Kepiting (scylla spp) dan Rajungan (portunus spp) dari wilayah Negara Republik Indonesia. (SA)

Berita Terbaru