Balmon SFR Musnahan 231 Alat Frekuensi Ilegal

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) Kelas I Surabaya, Jawa Timur menindak lanjuti temuan penggunaan Frekuensi tanpa penggunaan Izin Stasiun Radio (ISR). Penggunaan frekuensi secara ilegal tersebut dari tahun 2010 hingga 2015.

Kesubag Tata Usaha Balmon Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Surabaya, Hamzah mengatakan, sebanayak 231 barang bukti penggunaan frekuensi tanpa izin telah dimusnahkan pihaknya. "Sebanyak 231 barang bukti yang dimusnahkan," katanya pada Potretkota.com, Jumat (18/01/2019).

Baca Juga: Selama Empat Bulan Kejari Tanjung Perak Musnahkan BB Sabu 6.256,38 Gram

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 113 perangkat pemancar radio FM, 63 perangkat alat komunikasi, 21 STL, 23 penguat signal dan jammer serta 11 antena kemudian beberapa perangkat pendukung lainnya.

Sayang Hamzah tidak bisa menjelaskan secara rinci dari total 231 barang bukti penggunaan frekuensi ilegal itu berasal dari daerah mana saja. "Saya tidak ingat," dalihnya, di Balmon SFR Kelas I Surabaya, jalan Ketintang Baru 1 nomor 22 Surabaya.

Baca Juga: BPOM Kawal Pemusnahan Cemaran Obat EG/DEG

Hamzah juga menyampaikan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan komitmen Balmon Kelas I Surabaya, didalam memberikan peringatan pada masyarakat Jawa Timur untuk tidak lagi menggunakan Spektrum Frekuensi secara ilegal. Karena menurutnya, penggunaan frekuensi ilegal dapat memicu terjadinya gangguan frekuensi yang berakibat fatal dan membahayakan keselamatan penerbangan.

"(Frekuensi secara illegal) Itu dapat mengganggu penerbangan. Karena penggunaan frekuensi itu kan sudah ada posnya masing-masing, ruangnya sudah disediakan. Jadi kalau tidak terkotrol, akan mengganggu komunikasi penerbangan," jelas Hamzah.

Baca Juga: Kejari Sidoarjo Musnahkan Sabu 1,385 Kilogram

Sebagaimana sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo No 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika dan Peraturan Menteri Kominfo nomor 9 tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, pemilik ISR berusia 10 tahun lebih harus segera melakukan pembaruan izin.

Sedangkan, sesuai dengan Surat Edaran Direktur Operasi Sumber Daya Ditjen SDPPI No 121 Tahun 2018 tentang Ketentuan Pelayanan Permohonan ISR, pemilik ISR lebih 10 tahun harus mengajukan permohonan baru sebelum 26 Agustus 2019. (Qin)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru