Para Terdakwa Pesta Sabu Divonis 2 Tahun penjara

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Dhimas Afandi (19), Abdul Chalim (27) dan Agung Yuliadi (28), terdakwa sabu oleh Ketua Majelis Hakim Pujo Sulaksono hanya dihukum 2 tahun penjara. Putusan ini lebih ringan, karena Jaksa Fathol Rasyid dari Kejari Surabaya, sebelumnya menuntutnya dengan hukuman 3 tahun penjara.

Alsan diberikan hukuman ringan, komplotan penikmat sabu ini melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UIU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: 302 Kasus Narkotika di Restorative Justice Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Terobosan Humanis atau ...

"Karenakan tidak ada sisa sabunya, menjatuhkan hukuman pidana penjara masing-masing terhadap terhadkwa selama 2 (dua) tahun," kata Pujo, diruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (28/1/2019).

Baca Juga: Putusan Narkoba Irwan Santoso Masuk RSJ Tuai Kritik Masyarakat

Mendengar vonis tersebut ketiganya langsung menyatakan menerima. "Kami terima pak hakim," singkat, masing-masing terdakwa, diamini oleh Jaksa Fathol Rasyid.

Baca Juga: JPU Sulfikar Tuntut Budak Sabu 3 Bulan Rehabilitasi

Untuk diketahui, ketiga terdakwa ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya, di rumah salah satu terdakwa di Jalan Kejawan Gebang Buntu Surabaya, Senin (24/9/2018) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan beberapa alat yang digunakan untuk pesta sabu. (Tio)

Berita Terbaru