Potretkota.com - Hampir 5 bulan, perkara penadah pencurian emas, yang ditangani Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih parkir, belum menuju Kejaksaan. Hal tersebut disampaikan Jaksa I Gede Willy Pramana dari Kejakasan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.
"Sudah P 21, cuma masih belum tahap 2," kata Willy kepada Potretkota, Rabu (30/1/2019).
Baca Juga: Spesialis Pencuri SD Negeri Aceh Utara Ditangkap
BERITA TERKAIT: Polsek Semampir Tangguhkan Penadah Emas
Baca Juga: Kendaraan Hasil Kejahatan di Ekspor ke Timor Leste
Entah kenapa prosesnya lama? Diduga lambannya perkara yang menjerat Haji Budi (61) warga Jalan Wonokusumo Gang Damai Surabaya, karena tersangka tidak ditahan. Beberapa kali Potretkota.com, melihat tersangka mondar-mandir di pasar Wonokusumo hingga ikut resepsi pernikahan.
Seperti diketahui, Haji Budi ditangkap kasus penadah pencurian emas yang dilakukan oleh Yuli Isnawati (31) warga Wonokusumo Lor Surabaya.
Baca Juga: Komplotan Maling Lampu Impor Diadili
Penangkapan pemilik Toko emas ‘Budi Jaya’, jadi polemik perbincangan pedagang Pasar Wonukusumo. Dikarenakan, tidak ditahannya Haji Budi ada unsur uang berlimpah. (Tio)
Editor : Redaksi