Potretkota.com - Susah-susah polisi menangkap kasus perjudian besar yang melibatkan anggota Partai Hanura Fathor Rachman, yang tewas saat menjalani perawatan Kepolisian, Jaksa dan Hakim diduga permulus persidangan bos Rasa Sayang Group Heri Kuncoro.
“Terdakwa Heri Kuncoro dituntut 4 bulan, Hakim (Dwi Purwadi) Vonis 2 Bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (30/1/2019).
Baca Juga: Bos Kontraktor Ini Diperiksa Hakim Tipikor Surabaya Awal Tahun 2026
Alasan menuntut 4 bulan saja, karena sebagai penyedia sarana, Heri Kuncoro melanggar Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP tentang Perjudian, yang ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Seperti diketahui, dalam dakwaan dijelaskan, Polrestabes Surabaya menangkap Heri Kuncoro dan kawan-kawannya saat bermain judi domino jenis Nger. Mereka adalah, (aml) Fathor Rachman alias Abah Yud, Samsuri, Kanit Lantas Polsek Blega Ipda Naris Sudartoyo, dan Imam Chosiin, Rabu, 17 Oktober 2018.
Saat penangkapan diroom Karaoke Broad Way, Ruangan VIP, Lantai IV, Jl. Mayjend Sungkono Surabaya, polisi menemukan sejumlah uang sebagai barang bukti, total Rp 54.200.000.
Baca Juga: Ganjar Siswo Pramono Pemkot Surabaya Terima Uang dari PT Prasasti Tiara Ayunda Rp450 Juta
Anehnya, beberapa orang yang tertangkap hanya Heri Kuncoro duduk dipesakitan selama 2 kali sidang. Bahkan, barang bukti (BB) menyusut menjadi Rp 3 juta. (Tio)
Editor : Redaksi